
MENURUT data Kementerian Kehutanan RI, deforestasi netto Indonesia pada 2024 mencapai 175,4 ribu hektare. Di sisi lain, upaya reforestasi melalui program Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) tercatat seluas 217,9 ribu hektare.
Meski angka rehabilitasi terlihat lebih besar, kesenjangan antara laju deforestasi dan pemulihan fungsi hutan masih menjadi tantangan serius, terutama di tengah meningkatnya bencana hidrometeorologi di berbagai wilayah Indonesia.
Deforestasi merupakan persoalan struktural yang terjadi hampir setiap tahun dan melibatkan banyak aktor. Ironisnya laju deforestasi selalu lebih tinggi dibandingkan laju rehabilitasi. Salah satu penyebabnya karena rehabilitasi sebagian besar dilakukan oleh pemerintah, sementara deforestasi bisa dilakukan oleh siapa saja.
Mudah diakses
Sumber daya hutan merupakan salah satu sumber daya alam yang paling mudah diakses. Tanpa teknologi canggih atau keahlian khusus, sayangnya aktivitas perambahan hutan dapat dilakukan oleh individu maupun kelompok.
Luasnya kawasan hutan Indonesia yang sekarang sekitar 120 juta hektare menjadi tantangan dalam pengawasan. Jumlah polisi hutan yang terbatas membuat banyak kawasan tidak terpantau secara optimal. Dibandingkan dengan hutan konservasi, hutan lindung relatif kurang termonitor ketat.
Kendati demikian, optimalisasi peran Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dapat menjadi solusi realistis dan cepat dalam mengawasi ancaman deforestasi dan pembalakan liar. KPH itu sebenarnya sudah ada, infrastrukturnya, kantornya, stafnya ada. Tinggal bagaimana sistem dan perannya dioptimalkan untuk mengawasi dan melindungi kawasan hutan.
Fungsi ekologis hutan
Tidak bisa secara instan dan sederhana, pemulihan hutan tidak bisa diukur hanya dari tumbuhnya pohon. Namun, yang lebih penting adalah pulihnya fungsi ekologis hutan.
Pemulihan fungsi hutan lindung dapat memakan waktu hingga dua dekade atau lebih lama. Reforestasi itu belum tentu berarti pemulihan. Deforestasi dianggap pulih kalau fungsi hutannya kembali, misalnya mampu melindungi kawasan bawah dari banjir dan longsor.
Di tengah maraknya bencana hidrometeorologi, dapat menjadi momentum untuk menghentikan laju deforestasi dan mempercepat reforestasi. Momentum yang tidak diinginkan ini seharusnya menjadi titik balik untuk menggerakkan semua unsur baik pemerintah, swasta, masyarakat, hingga individu, agar bersama-sama menurunkan deforestasi dan menaikkan reforestasi.
Keterlibatan masyarakat
Keterlibatan masyarakat dalam upaya pemulihan hutan sangat penting. Masyarakat sebetulnya bisa membuat hutan. Seseorang punya lahan dan menanamnya hingga menjadi ekosistem, itu sudah menjadi hutan. Prinsipnya bukan menguasai kawasan, tetapi menumbuhkan ekosistem.
Kegagalan memanfaatkan momentum ini hanya akan membuat Indonesia mengulang kesalahan yang sama. Kalau momentum ini dilewatkan, kita hanya akan mengulang kesalahan. Padahal sekarang saat yang tepat untuk mengerem deforestasi dan menekan gas reforestasi. (AGT/N-01)









