
PESATNYA perkembangan teknologi saat ini petut dicermati. Pasalnya perkembangan tersebut ibarat pedang bermata dua. Jika tidak diiringi dengan literasi digital dan keuangan yang memadai, pesatnya perkembangan tersebut akan memberikan spill negative over bagi para pengguna.
Jika dilihat dari literasi keuangan tahun 2024, hasil survei OJK menunjukkan bahwa indeks inklusi keuangan di Indonesia telah mencapai 75,02%. Namun demikian indeks literasi keuangan masih berada pada angka 65,43% yang berarti masih ada kesenjangan antara indeks inklusi keuangan dan literasi keuangan.
Rendahnya literasi dan kesadaran masyarakat di tengah pertumbuhan inklusivitas menjadi penyebab utama maraknya penipuan melalui platform digital yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Hal itu dilakukan melalui berbagai cara dan modus untuk mengakses dengan meretas perangkat pelanggan. Tentu saja hal itu kepentingan pribadi dan dapat merugikan konsumen.
Dari sini menunjukkan masih terbuka lebar bagi pemangku kebijakan untuk meningkatkan literasi dan kesadaran konsumen dalam pengguaan layanan keuangan terutama agar terhindar dari risiko seperti kejahatan siber, sosial engineering dan mengalami kesenjangan layanan yang akhirnya dapat menurunkan kepercayaan konsumen terhadap laju pertumbuhan ekonomi.
Perkuat sinergi
Untuk itu Bank Indonesia harus terus memperkuat sinergi dengan pemangku kepentingan lainnya yang terkait dengan pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan jasa sistem pembayaran serta pengambil kebijakan. Salah satunya dengan memperbaharui Peraturan Bank Indonesia nomor 22/20/PBI/2020 tentang perlindungan konsumen Bank Indonesia menjadi Peraturan Bank Indonesia nomor 3 tahun 2023 tentang perlindungan konsumen.
BI bahwa menyadari bahwa amanat Undang Undang P2SK tidak dapat dilakukan oleh setiap lembaga namun harus dilakukan sinergi dan kolaborasi yang terjalin apik untk meningkatkan efektivitas implementasi kebijakan.
Untuk saat ini, saat mendekati Pilkada serentak, yang harus diwaspadai adalah terjadinya peredaran uang palsu. Pasalnya, peredaran uang palsu dapat menimbulkan inflasi yang mengancam pertumbuhan ekonomi dan merugikan masyarakat.
Dalam hal ini Bank Indonesia perlu menggunakan strategi preventif, preemtif (pre-emptive), dan represif dalam menanggulangi uang palsu sebagai mitigasi risiko peredaran yang palsu di DIY. (AGT/N-01)









