
PENGURUS DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Yogyakarta melaporkan mantan Sekjen DPP PKB Lukman Edy ke Polresta Yogyakarta. Hal itu karena dia diduga melakukan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong,
Pelaporan ke polisi yang dilakukan pada Rabu (7/8) ini terkait statement Lukman Edy, yang menyebut tata kelola keuangan PKB pada masa kepemimpinan Muhaimin Iskandar tidak transparan dan akuntabel. Ketua DPC PKB Kota Yogyakarta, Solihul Hadi, menilai apa yang disampaikan Lukman Edy tersebut mencederai institusi partai.
“Kami melaporkan kaitannya dengan pencemaran nama baik dan berita bohong, karena apa yang disampaikan oleh beliau tidak sesuai dengan fakta di internal PKB. Jadi, ada pencemaran nama baik yang berkaitan dengan UU ITE,” ujarnya.
Dikatakan keputusan membawa kasus ini ke ranah hukum merupakan keputusan partai dan dilakukan seluruh tingkat kepengurusan PKB di Indonesia, baik DPC, DPW, hingga DPP.
Bawa bukti
Dalam pelaporan tersebut, pelapor yang dalam hal ini adalah pengurus DPC PKB Kota Yogyakarta melampirkan bukti ucapan Lukman Edy yang terdokumentasi di media mainstream, maupun media sosial.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio, membenarkan adanya laporan dari jajaran DPC PKB tersebut. Dikatakan, yang mendatangi Polresta Yogyakarta ini pengurus DPC PKB Kota Yogyakarta bersama Dewan Syuro dan anggota DPRD terpilih.
“Pelaporan itu sudah kami terima. Setelah ini, pelapor akan kami mintai keterangan. Namun untuk waktunya menyesuaikan karena kesibukan,” kata Probo.
PKB Sidoarjo
Sebelumnya, seluruh jajaran Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB Sidoarjo mendatangi Sentra Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Sidoarjo, Rabu (7/8) siang.
Mereka melaporkan mantan Sekjen DPP PKB Lukman Edy karena melontarkan berita bohong dan pencemaran nama baik Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar.
Ketua DPC PKB Sidoarjo yang juga sebagai Plt Bupati Sidoarjo Subandi datang bersama jajaran pengurus di Mapolresta Sidoarjo pukul 11.00 WIB.
(AGT/N-01)