POLEMIK penolakan dan perizinan rumah ibadah yang terjadi di Desa Mergosari Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo beberapa waktu lalu menjadi perhatian pemerintah pusat. Staf Khusus Presiden Jokowi, Grace Natalie Louisa, datang langsung ke Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo untuk mempertanyakan penyelesaian kasus itu, Senin (15/7).
Kedatangan Grace disambut Plt Bupati Sidoarjo Subandi dan Forkopimda, tokoh masyarakat beserta stakeholder terkait. Mantan Ketua Umum PSI itu menegaskan, seluruh WNI harus mendapatkan hak dan perlakuan yang sama, khususnya kebebasan dalam menjalankan ibadah sesuai kepercayaan mereka. Kerukunan beragama harus dijaga, dan pemerintah daerah harus responsif apabila muncul polemik kehidupan beragama di wilayahnya.
“Mari kita jaga kerukunan agar keragaman umat beragama atau apapun latar belakangnya dipastikan aman dan berjalan dengan baik,” kata Grace.
Pada kesempatan itu Grace juga mengapresiasi Pemkab Sidoarjo, yang segera turun tangan melakukan penyelesaian. Kasus polemik apalagi konflik beragama, tidak boleh terjadi lagi di wilayah Sidoarjo.
“Saya apresiasi kecepatan Bupati Sidoarjo beserta jajarannya dalam mengatasi konflik tersebut. Karena, ini merupakan bentuk komitmen bahwa Indonesia adalah Bhinneka Tunggal Ika bahwa semua berhak mendapatkan yang terbaik apapun latar belakangnya dan agamanya,” ujar Grace.
Plt Bupati Sidoarjo Subandi mengatakan, pihaknya mengedepankan dialog terbuka untuk mencari solusi yang dapat diterima oleh semua pihak. Subandi menegaskan bahwa konflik semacam ini harus diselesaikan dengan bijak, agar kedamaian dan keharmonisan tetap terjaga.
“Jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi, dan saya juga pesan agar masyarakat tidak asal menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya, terlebih terkait kehidupan beragama,” kata Subandi.
Subandi juga terus mengawal keberadaan perizinan rumah ibadah yang ada di Sidoarjo. Ditargetkan akhir Juli 2024 sudah terdata rumah ibadah yang membutuhkan perizinan atau tidak.
“Saya sudah koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Terpadat Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang terkait semua izin tempat pendirian ibadah akan di kawal,” tegas Subandi.
Sementara itu Kepala DPMPTSP, Rudi Setiawan mengatakan bahwa saat ini pihaknya dan Perkim tengah melakukan pendataan perizinan rumah ibadah. Tahap saat ini beberapa tempat ibadah sudah mencukupi dokumen yang nantinya akan di upload ke aplikasi SIMBG dari Kementerian PUPR.
“Izin rumah ibadah ini meliputi izin bangunan untuk beraktivitas, perizinan yang bersifat legalitas, dan wajib pula melampirkan SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota),” kata Rudi. (OTW/N-01)