DKPP Pecat Hasyim Asy’ari Sebagai Ketua KPU RI

DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari terkait kasus dugaan asusila.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7).

Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

“Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan,” ujarnya.

Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

BACA JUGA  Banyak Petugas Pantarlih yang Diduga Terlibat dalam Partai Politik

Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dimulai pukul 14.10 WIB, dan dibuka oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito. Adapun Hasyim hadir secara daring dalam persidangan tersebut melalui aplikasi telekonferensi Zoom.

“Dengan ini saya menyatakan dibuka, dan terbuka untuk umum,” kata Heddy membuka sidang.

Sebelumnya, pada 18 April 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

BACA JUGA  KPU Riau Kembali Terima Penghargaan

Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban. (Ant/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Jaga Ketertiban, Polda Jateng Amankan Ratusan Preman

KEPOLISIAN Daerah Jawa Tengah mengamankan ratusan preman yang tersebar di sejumlah tempat hiburan dan di kawasan industri serta tempat rawan kriminalitas di kota Semarang, Senin (12/5) malam. Melalui pelaksanaan Operasi…

Korban Ledakan Amunisi Kadaluarsa Diautopsi di RSUD Pameungpeuk

KORBAN pemusnahan amunisi tidak layak pakai di Kabupaten Garut, Jawa Barat  yang berjumlah 13 orang kini berada di RSUD Pameungpeuk untuk dilakukan autopsi. Mereka yang meninggal dan merupakan anggota TNI…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Festival Lampion Waisak 2025 Jadi Pesan Damai untuk Dunia

  • May 14, 2025
Festival Lampion Waisak 2025 Jadi Pesan Damai untuk Dunia

PM Australia Anthony Albanese Melawat ke Indonesia 14-16 Mei

  • May 13, 2025
PM Australia Anthony Albanese Melawat ke Indonesia 14-16 Mei

Eddie Nalapraya Bapak Pencak Silat Dunia Wafat

  • May 13, 2025
Eddie Nalapraya Bapak Pencak Silat Dunia Wafat

Bagaimana Bakteri E. coli dan Salmonella Menyebar?

  • May 13, 2025
Bagaimana Bakteri E. coli dan Salmonella Menyebar?