
DIREKTORAT Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menambah 18 kantor imigrasi baru di berbagai wilayah Indonesia, salah satunya di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Penambahan ini dilakukan untuk memperluas jangkauan layanan keimigrasian sekaligus meningkatkan kemudahan akses bagi masyarakat.
Plt. Dirjen Imigrasi Yuldi Usman menyampaikan, dengan tambahan tersebut kini total terdapat 151 kantor imigrasi yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Pembentukan kantor-kantor baru ini merupakan upaya kami meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Wilayah dengan kebutuhan layanan keimigrasian tinggi kini dapat terakomodasi dengan lebih baik,” ujar Yuldi dalam keterangan tertulis diterima Mimbar Nusantara, Kamis (13/11).
Menurutnya, kehadiran kantor baru tidak hanya mempermudah warga negara Indonesia (WNI) dalam pengurusan paspor dan dokumen keimigrasian, tetapi juga memperkuat layanan bagi warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia, terutama terkait izin tinggal dan pengawasan.
“Dengan semakin luasnya jangkauan, pengawasan dan penindakan keimigrasian dapat dilakukan lebih merata hingga ke pelosok daerah,” jelasnya.
Yuldi menambahkan, Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk terus memperkuat pelayanan, pengawasan, dan sinergi antarinstansi, agar tugas keimigrasian berjalan optimal di seluruh wilayah.
“Dengan hadirnya kantor-kantor baru, kami yakin pelayanan imigrasi akan semakin prima dan merata di seluruh Indonesia,” tegasnya.
Dari 18 kantor baru tersebut, dua di antaranya berstatus Kantor Imigrasi Kelas I TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) di Polewali Mandar, Sulawesi Barat, dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo, DIY.
Sementara lainnya terdiri atas kantor imigrasi Kelas I, II, dan III Non-TPI, yang difokuskan pada pelayanan administratif dan keimigrasian domestik. (AGT/S-01)







