UGM Ingatkan Bahaya Militerisasi Ruang Siber Lewat RUU KKS

KETERLIBATAN Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Rancangan Undang-Undang Ketahanan dan Keamanan Siber (RUU KKS) dinilai berpotensi memperluas peran militer ke ranah sipil dan mengancam prinsip demokrasi.

Kepala Pusat Studi Keamanan dan Perdamaian (PSKP) Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Ahmad Mundjid, menilai rencana tersebut merupakan kelanjutan dari menguatnya kembali dwi fungsi TNI pasca revisi Undang-Undang TNI pada Maret 2025 lalu.

“Ini memberikan landasan hukum bagi TNI untuk menjalankan tugas di luar operasi perang, termasuk urusan sipil, ekonomi, politik, hingga hukum,” ujarnya di Kampus UGM, Yogyakarta, Senin (20/10).

Ahmad mengingatkan bahwa selama dua dekade pasca reformasi, telah dilakukan pemisahan tegas antara peran militer dan sipil. Namun, keterlibatan TNI dalam urusan keamanan siber justru berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan aparat hukum dan sipil.

BACA JUGA  Kasus Flu Naik 55 Persen, Ahli UGM Ingatkan Potensi Varian Baru

“Perluasan peran TNI ini bisa menjadi ancaman bagi prinsip demokrasi dan supremasi sipil yang dijamin konstitusi,” tegasnya.

Ia menilai, pelibatan TNI sebagai penyidik atau aparat penegak hukum dalam ruang siber sangat berisiko tinggi. Jika tidak diatur dengan jelas, akuntabilitas antara sipil dan militer bisa kabur dan membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

“Tumpang tindih wewenang antara sipil dan militer dalam RUU KKS perlu diurai. Akuntabilitas menjadi isu fundamental yang tidak boleh diabaikan,” katanya.

Meski begitu, Ahmad mengakui TNI tetap memiliki peran penting dalam menangani ancaman eksternal seperti perang siber. Namun, ia menegaskan, keterlibatan itu seharusnya tidak meluas ke pengawasan warga sipil atau penanganan kritik terhadap pemerintah.

BACA JUGA  UGM Bantah Hambat Kenaikan Jabatan Dosen

“Kalau TNI ikut mengontrol ruang sipil dengan pendekatan keamanan, setiap perbedaan pendapat bisa dianggap ancaman. Itu sangat berbahaya bagi demokrasi,” ujarnya.

Ahmad juga menyoroti lemahnya perlindungan data nasional yang membuat kebocoran data kerap terjadi. Ia menekankan agar aparat militer lebih difokuskan pada pengamanan infrastruktur siber dan perlindungan data publik, bukan pada kriminalisasi warga sipil yang bersuara kritis.

“Peran aparat keamanan seharusnya melindungi warga negara dari penyalahgunaan data dan intervensi asing. Itu yang seharusnya jadi prioritas,” tutupnya. (AGT/S-01)

BACA JUGA  Perusahaan Jepang Menganut Kultur Long Life Employment

Siswantini Suryandari

Related Posts

Lagi, Dua Prajurit TNI Gugur di Lebanon

PERSERIKATAN Bangsa Bangsa (PBB) mengumumkan bahwa dua prajurit penjaga perdamaian asal Indonesia gugur pada Senin (30/3) dan dua orang lainnya terluka. “Akibat ledakan yang menghantam konvoi logistik UNIFIL dan menghancurkan…

Satu Personel RI di UNIFIL Gugur, Menlu Sampaikan Duka

SEORANG personel RI gugur saat bertugas bersama Pasukan Sementara Perserikatan Bangsa-Bangsa di Lebanon (UNIFIL) akibat serangan Israel. Menteri Luar Negeri RI Sugiono pun mengungkapkan duka cita mendalam dan memastikan akan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Kemampuan Literasi Matematika Alami Penurunan

  • March 31, 2026
Kemampuan Literasi Matematika Alami Penurunan

Sidak Dapur SPPG, Wabup Sidoarjo Temukan IPAL belum Standar

  • March 31, 2026
Sidak Dapur SPPG, Wabup Sidoarjo Temukan IPAL belum Standar

Serahkan LKPD, Khofifah Ajak Kepala Daerah Tindak Lanjuti Temuan BPK

  • March 31, 2026
Serahkan LKPD, Khofifah Ajak Kepala Daerah Tindak Lanjuti Temuan BPK

Wabup Mimik Dorong Pemanfaatan Lahan Tidur Jadi Agrowisata

  • March 31, 2026
Wabup Mimik Dorong Pemanfaatan Lahan Tidur Jadi Agrowisata

UPI Duduki Peringkat Pertama Peminat Terbanyak Hasil SNBP

  • March 31, 2026
UPI Duduki Peringkat Pertama Peminat Terbanyak Hasil SNBP

Dinkes Kota Bandung Ajak Warga Lengkapi Imunisasi Campak

  • March 31, 2026
Dinkes Kota Bandung Ajak Warga Lengkapi Imunisasi Campak