Polisi Tetapkan 7 Anggota Brimob Langgar Kode Etik

DIVISI Propam Polri menetapkan tujuh anggota Brimob telah melanggar kode etik dalam insiden yang menewaskan driver ojek online Affan Kurniawan akibat dilindas rantis Brimob.

Selanjutnya, ketujuh polisi itu dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Mako Propam Mabes Polri.

“Dari gelar awal kita sepakati bahwa terhadap 7 orang terduga pelanggar kami tetapkan, telah terbukti langgar kode etik profesi kepolisian,” tegas Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim dalam jumpa pers di Mabes Polri pada Jumat (29/8).

“Mulai hari ini kami lakukan patsus di Div Propam selama 20 hari terhadap tujuh terduga pelanggar,” lanjut dia

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa hasil penyelidikan sementara lima anggota lainnya duduk di belakang.

BACA JUGA  PLN UP3 Pematangsiantar Gaet Damkar dan Brimob Gelar Simulasi Tanggap Bencana

“Hasil identifikasi sementara sudah kita dapatkan, yaitu ditemukan dua orang yang duduk di depan termasuk pengemudi kendaraan tersebut, lima orang lainnya dalam posisi di belakang,” ujarnya.

“Adapun pengemudi yaitu Bripka R. Sebelah pengemudi yakni Kompol C. Di belakang ada lima orang: Aipda R, Briptu D, Bripda M, Baraka J, dan Baraka Y,” paparnya.

Meski begitu kata dia, mereka belum menjadi tersangka atau mendapat dakwaan pidana apa pun. (*/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

MANTAN Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Hakim PUN memvonis Nadiem dengan hukuman penjara selama 10  tahun. “Menyatakan terdakwa Nadiem…

Sukses Juarai AVC Men’s Cup 2026, Timnas Voli Putra Diganjar Bonus

PP PBVSI mengapresiasi setinggi-tingginya para pemain Timnas voli putra Indonesia yang untuk kali pertama berhasil menjuarai AVC Men’s Volleyball Cup. Farhan Halim dan kawan-kawan menjadi juara setelah di partai puncak…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

  • June 30, 2026
Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

  • June 30, 2026
Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

  • June 30, 2026
Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

  • June 30, 2026
Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

  • June 30, 2026
Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak

  • June 30, 2026
TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak