
IMMANUEL Ebenezer Gerungan berharap mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” ujar Immanuel sebelum memasuki mobil tahanan di kompleks Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (22/8).
Immanuel bersama 10 orang lainnya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 20–21 Agustus 2025 di sejumlah lokasi di Jakarta. Selanjutnya, KPK menahan mereka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Menanggapi kasus ini, Presiden Prabowo langsung memberhentikan Immanuel dari jabatannya sebagai Wamenaker.
Ketua KPK Setyo Budiyanto, didampingi Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa Immanuel ditetapkan sebagai tersangka karena mengetahui, membiarkan, serta menerima uang hasil pemerasan yang dilakukan bawahannya di Kementerian Ketenagakerjaan.
“Untuk mendapatkan sertifikasi K3 itu tarifnya Rp275 ribu. Tapi di lapangan, pekerja dipaksa membayar hingga Rp6 juta. Jika menolak, permohonan dipersulit bahkan tidak diproses. Praktik pemerasan ini jelas memberatkan buruh karena biayanya berkali lipat dari upah minimum,” tegas Setyo.
Dalam kasus pemerasan sertifikasi K3 ini, ada miliaran uang yang mengalir ke berbagai pihak. Jumlah uang dari hasil pemerasan mencapai Rp81 miliar, dan Immanuel menerima Rp3 miliar. (*/S-01)








