KPU Riau Siap Laksanakan PSU Ulang di Empat Daerah

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Riau menyatakan siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara perselisihan hasil Pemilu (PHPU) anggota legislatif. Dari 8 perkara yang disidangkan di MK terdapat 4 perkara dikabulkan permohonannya dan 4 perkara ditolak permohonannya oleh majelis MK.

“KPU Riau dan KPU Kabupaten dan Kota menghormati putusan majelis MK dan akan melaksanakan apa yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Anggota KPU Riau Nugroho Noto Susanto, Jumat (7/6/2024).

Ia menjelaskan, sebanyak 4 perkara PHPU yang dikabulkan yakni putusan nomor perkara 251 memerintahkan Pemungutan Suara Ulang ( PSU) di Kabupaten INHU 1 TPS yakni TPS 004 Desa Perkebunan Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu  (Inhu) untuk perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu. Daerah Pemilihan Indragiri Hulu 5, dengan batas waktu 30 hari.

BACA JUGA  Syafriadi Dipecat Sebagai Panelis Debat Publik Kedua Pilgub Riau

Kemudian putusan nomor perkara 225 memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Kep Meranti 1 TPS yakni TPS 002 Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti Daerah Pemilihan Kepulauan Meranti 4, batas waktu 30 hari.

Selanjutnya putusan nomor perkara 234 memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Dumai 2 TPS yakni TPS 17 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan dan TPS 07 Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai, batas waktu 30 hari. Dan putusan nomor perkara 247 memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di kabupaten Rohul 31 TPS yakni TPS 10, TPS 11, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17,TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 21, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 25, TPS 26, TPS 27, TPS 28, TPS 29, TPS 30, TPS 31, TPS 32, TPS 33, TPS 34, TPS 40, TPS 41, TPS 42, TPS 43, TPS 45, TPS 46, dan TPS 47 yang berada di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu untuk perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hulu, dengan batas waktu  45 hari

BACA JUGA  KPU Riau Gelar Rakor Pengelolaan Dana Kampanye

Sedangkan 4 perkara yang ditolak MK yaitu permohonan Partai Perindo di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yakni menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Kemudian permohonan Partai PAN di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Selanjutnya, permohonan calon anggota DPD Edwin pratama putra menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Dan permohonan calon Anggota DPR RI Idris Laena (Golkar) di wilayah Riau 2 (Inhu, Kuansing, Kampar, Pelalawan, Indragiri Hilir) yakni menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

“KPU Riau langsung melakukan konsultasi ke KPU RI untuk mendapatkan arahan lebih lanjut terkait teknis pelaksanaan PSU di 4 daerah di Riau,” ujarnya.

Ia menambahkan KPU Riau langsung rapat internal via daring untuk merespons putusan MK tersebut. KPU Riau akan segera mengagendakan rapat koordinasi dengan para pemangku kepentingan atau stake holder untuk membahas rencana pelaksanaan PSU di beberapa daerah tersebut.

BACA JUGA  KPU Riau Siap Laksanakan Pemungutan Suara Ulang di 4 Daerah

“KPU Riau memohon dukungan para pihak agar pelaksanaan PSU berjalan lancar, adil, damai, dan bertanggungjawab,” pungkasnya. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Dewan Juri dan MC di LCC Empat Pilar Kalbar Resmi Dinonaktifkan

SEKRETARIAT Jenderal MPR RI meminta maaf atas kelalaian Dewan Juri yang menyebabkan polemik terkait pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Tingkat Provinsi Kalimantan Barat. Selain itu…

Maung Garuda Prabowo Curi Perhatian di KTT ASEAN

ADA yang berbeda dalam kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke luar negeri kali ini. Hal itu karena Presiden Prabowo memilih menggunakan Maung MV3 Garuda Limousine menghadiri KTT ASEAN ke-48 di Cebu,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Sebagian Wilayah RI Diprediksi Diguyur Hujan Hari ini

  • May 16, 2026
Sebagian Wilayah RI Diprediksi Diguyur Hujan Hari ini

Digunduli Persebaya 0-7, Semen Padang Semakin Terbenam

  • May 15, 2026
Digunduli Persebaya 0-7, Semen Padang Semakin Terbenam

Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

  • May 15, 2026
Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

  • May 15, 2026
Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

  • May 15, 2026
Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

  • May 15, 2026
Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam