CALON anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) IX yang meliputi Subang, Majalengka, dan Sumedang (SMS) yang juga Ketua DPD Partai nasdem Kabupaten Subang,Jawa Barat, Eep Hidayat mengajukan sengketa Pemilu Ke Mahkamah Parta NasDem.
Eep Hidayat mengklaim hasil perolehan suara dari beberapa tahapan pleno menunjukkan adanya perubahan yang signifikan, terutama terkait suara partai dan suara calon. Berdasarkan hasil pleno kecamatan se-Kabupaten Majalengka, suara partai NasDem tercatat sebanyak 4.860.
Namun hasil pleno KPU Kabupaten Majalengka menunjukkan angka yang berbeda, yakni 5.859 suara. Di Kabupaten Subang, suara partai NasDem mencapai 12.639. Secara keseluruhan, suara partai NasDem di Dapil IX menjadi 23.358.
“Suara saya Eep Hidayat kecil 30.743 tapi ranking 1, dan suara Ujang Bey di Kabupaten Majalengka 9.631 di Kabupaten Sumedang 10.658 dan di Subang 4.119 berarti 24.404 bedanya dengan Mang Eep itu 6.339 suara,” Kata Eep Hidayat.
Namun, kata Eep, terjadi pergeseran suara di Majalengka, di mana dari hasil rapat pleno PPK, suara partai NasDem yang semula 4.860 berubah menjadi 1.698, mengakibatkan penurunan sebesar 3.177 suara.
“Pergesaran suaranya atau perubahan suara partai itu dari 4.860 itu menjadi 1.698 berarti bergeser suara 3.177. Dari 3.177 suara itu bergeser pada suara nomor urut 5 Ujang Bey itu 3.127 suara masuk ke dalam perolehan suara Ujang Bey, menaikkan suaranya dari 9.631 menjadi 12.758,” Ungkap Eep Hidayat.
Setelah perubahan ini, peta perolehan suara menjadi Mang Eep dengan 30.743 suara dan Ujang Bey dengan 27.531 suara, tetap menempatkan Mang Eep di posisi teratas dengan selisih 3.212 suara.
Namun, hasil pleno KPU Provinsi Jawa Barat menimbulkan kejutan, dengan suara Ujang Bey di Kabupaten Sumedang yang awalnya 10.658 berubah menjadi 14.673, mengurangi 4.015 suara dari Mang Eep.
Akibatnya, suara Mang Eep berkurang, menjadikannya kalah dengan selisih 803 suara dari Ujang Bey yang kini mengumpulkan 31.546 suara.
“Berarti pergeseran suara yang masuk dari Partai Nasdem ke calon anggota DPR RI nomor urut 5 Ujang Bey Dapil Jabar IX 7.142 suara sehingga yang tadinya mang Eep unggul 6.339 suara menjadi kalah diluar pemungutan suara ulang,” terangnya.
Pergeseran suara yang signifikan, sebesar 7.142 suara, dari Partai NasDem ke Ujang Bey memicu sengketa internal di partai. Mang Eep menegaskan bahwa sesuai surat edaran, permohonan penyelesaian sengketa telah diajukan ke Mahkamah Partai NasDem dan masih menunggu keputusan maksimal dua bulan sejak persidangan pertama.
Mang Eep juga menyatakan, bahwa pergeseran suara tersebut tidak diperbolehkan dalam internal partai dan dapat berakibat pada sanksi yang berat, seperti tidak diajukannya pelantikan atau bahkan pemecatan.
“Jika data yang saya sampaikan terbukti mengandung unsur hoax, saya bersedia dipecat dari Partai NasDem, baik dari posisi ketua maupun keanggotaan,” Kata Eep.
Data yang diajukan oleh Eep telah dilegalisir dari KPU Sumedang, KPU Majalengka, dan KPU Jawa Barat, menambah bobot klaimnya dalam sengketa ini.
Proses penyelesaian sengketa ini akan menjadi ujian bagi integritas dan transparansi internal Partai NasDem, serta keadilan dalam proses demokrasi di Dapil IX. (KR/N-01)