
SELURUH partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan atau mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden sendiri.
Hal itu disampaikan oleh Peneliti Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Retno Widiastuti, Jumat (3/1).
Partai politik tidak lagi berfokus pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.
Hal ini konsekuensi dengan keputusan Mahkamah Konstitusi memutus perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang presidential threshold.
Dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, parpol peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan parpol peserta pemilu tidak menyebabkan dominasi parpol atau gabungan parpol.
“Sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih,” kata Retno Widiastuti.
PSHK UII mengapresiasi Mahkamah Konstitusi yang telah meneguhkan posisinya sebagai “Guardian of Constitution and Democracy” dengan memberikan putusan yang menghadirkan rasa keadilan.
Serta melestarikan prinsip konstitusionalisme dalam penyelenggaraan ketatanegaraan di Indonesia sebagaimana yang diamankan oleh UUD NRI 1945.
PSHK UII mengapresiasi pula mahasiswa UIN Sunan Kalijaga yang bertindak sebagai pemohon perkara No. 62/PUU-XXII/2024. Sebab telah melakukan jihad konstitusional melalui mekanisme judicial review.
PSHK UII juga memberikan sinyal kepada pembentuk undang undang untuk memedomani putusan MK tersebut.
Serta tidak melakukan manuver-manuver yang bertujuan untuk mengingkari putusan MK nomor 62/PUU-XXII/2024 itu.
“Kepada partai politik kami juga meminta agar memanfaatkan kesempatan untuk mempersiapkan calon presiden/calon wakil presiden yang terbaik yang dinilai berdasar kinerja,” terangnya.
“Selain itu pengalaman dan ketokohannya yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia bukan karena perttimbangan pragmatis semata,” pungkasnya. (AGT/S-01)









