Partai Politik Bebas Ajukan Capres dan Cawapres

SELURUH partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan atau mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden sendiri.

Hal itu disampaikan oleh Peneliti Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Retno Widiastuti, Jumat (3/1).

Partai politik  tidak lagi berfokus pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.

Hal ini konsekuensi dengan keputusan Mahkamah Konstitusi memutus perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang presidential threshold.

Dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, parpol peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan parpol peserta pemilu tidak menyebabkan dominasi parpol atau gabungan parpol.

“Sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih,” kata Retno Widiastuti.

BACA JUGA  Yusril Sebut Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat

PSHK UII mengapresiasi Mahkamah Konstitusi yang telah meneguhkan posisinya sebagai “Guardian of Constitution and Democracy” dengan memberikan putusan yang menghadirkan rasa keadilan.

Serta melestarikan prinsip konstitusionalisme dalam penyelenggaraan ketatanegaraan di Indonesia sebagaimana yang diamankan oleh UUD NRI 1945.

PSHK UII mengapresiasi pula mahasiswa UIN Sunan Kalijaga yang bertindak sebagai pemohon perkara No. 62/PUU-XXII/2024. Sebab telah melakukan jihad konstitusional melalui mekanisme judicial review.

PSHK UII juga memberikan sinyal kepada pembentuk undang undang untuk memedomani putusan MK tersebut.

Serta tidak melakukan manuver-manuver yang bertujuan untuk mengingkari putusan MK nomor 62/PUU-XXII/2024 itu.

“Kepada partai politik kami juga meminta agar memanfaatkan kesempatan untuk mempersiapkan calon presiden/calon wakil presiden yang terbaik yang dinilai berdasar kinerja,” terangnya.

BACA JUGA  Muktamar PPP X Jadi Penentu Nasib Partai Kabah

“Selain itu  pengalaman dan ketokohannya yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia bukan karena perttimbangan pragmatis semata,” pungkasnya. (AGT/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Lagi, Dua Prajurit TNI Gugur di Lebanon

PERSERIKATAN Bangsa Bangsa (PBB) mengumumkan bahwa dua prajurit penjaga perdamaian asal Indonesia gugur pada Senin (30/3) dan dua orang lainnya terluka. “Akibat ledakan yang menghantam konvoi logistik UNIFIL dan menghancurkan…

Satu Personel RI di UNIFIL Gugur, Menlu Sampaikan Duka

SEORANG personel RI gugur saat bertugas bersama Pasukan Sementara Perserikatan Bangsa-Bangsa di Lebanon (UNIFIL) akibat serangan Israel. Menteri Luar Negeri RI Sugiono pun mengungkapkan duka cita mendalam dan memastikan akan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Kemampuan Literasi Matematika Alami Penurunan

  • March 31, 2026
Kemampuan Literasi Matematika Alami Penurunan

Sidak Dapur SPPG, Wabup Sidoarjo Temukan IPAL belum Standar

  • March 31, 2026
Sidak Dapur SPPG, Wabup Sidoarjo Temukan IPAL belum Standar

Serahkan LKPD, Khofifah Ajak Kepala Daerah Tindak Lanjuti Temuan BPK

  • March 31, 2026
Serahkan LKPD, Khofifah Ajak Kepala Daerah Tindak Lanjuti Temuan BPK

Wabup Mimik Dorong Pemanfaatan Lahan Tidur Jadi Agrowisata

  • March 31, 2026
Wabup Mimik Dorong Pemanfaatan Lahan Tidur Jadi Agrowisata

UPI Duduki Peringkat Pertama Peminat Terbanyak Hasil SNBP

  • March 31, 2026
UPI Duduki Peringkat Pertama Peminat Terbanyak Hasil SNBP

Dinkes Kota Bandung Ajak Warga Lengkapi Imunisasi Campak

  • March 31, 2026
Dinkes Kota Bandung Ajak Warga Lengkapi Imunisasi Campak