MENJELANG diberlakukannya Coretax System oleh pemerintah pada Januari tahun depan, jumlah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah mencapai 75.939.355 hingga 3 Desember 2024.
Angka itu setara dengan 99,32% dari total keseluruhan 76.460.637 total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri. Dengan demikian masih ada sekitar 521.282 NIK yang belum dipadankan.
“Hanya tinggal 0,68% lagi atau kurang lebih 521 ribu lebih yang belum padan. Rinciannya, yang dipadankan sistem sebanyak 71,34 juta NIK dan yang dipadankan sendiri oleh Wajib Pajak sekitar 4,59 juta NIK. Mudah-mudahan dengan waktu tersisa teman-teman Wajib Pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK-NPWP,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti dalam acara Media Gathering di Bandung Rabu (4/12).
Fase akhir
Menurut Dwi, DJP Kemenkeu saat ini Coretax Administration System atau sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP), sebelum diimplementasikan pada Januari 2025, kini masih sedang dalam fase akhir pengujian dengan melakukan kegiatan uji operasional atau Operational Acceptance Test (OAT) untuk memastikan kestabilan sistem di unit kerja DJP.
“Kami sudah melakukan persiapan untuk diimplementasikannya Coretax di awal Januari 2025. Saat ini sudah dalam tahap pengujian akhir, mudah-mudahan pertengahan Desember ini bisa diselesaikan dan pada saat nanti awal tahun bisa dilaksanakan,” ungkap Dwi.
Dwi menyebut ada dua kantor wilayah (kanwil) yang sedang melakukan uji coba implementasi Coretax, yakni Kanwil Jakarta Pusat dan Batam. Setelah OAT selesai, sistem tersebut bisa digunakan seluruh wajib pajak dan akan go live di awal Januari 2025. Mudah-mudahan testnya bisa berjalan dengan baik.
Pemudah wajib pajak
Nantinya dengan adanya Coretax, akan mempermudah wajib pajak karena berbagai layanan perpajakan terintegrasi dalam satu platform digital. Sistem tersebut menyatukan layanan DJP seperti DJP Online, e-Nofa, e-faktur, e-filing, e-billing, e-reg, e-bupot dan lainnya.
“Itu yang tadinya sendiri-sendiri, tersebar di berbagai aplikasi, password-nya harus punya satu-satu masuknya, nah sekarang jadi satu di Coretax. Ini yang saya katakan menurunkan cost of compliance,” papar Dwi.
Di sisi lain, pelaksanaan Coretax juga akan memberikan manfaat bagi DJP sebagai institusi publik yang bertugas mengumpulkan penerimaan pajak. Pelaksanaan proses bisnis berbasis digital diklaim akan membuatnya lebih
akuntabel, kredibel dan bisa dilebih dipercaya.
“Dengan adanya sistem baru ini, tentu kedepannya akan lebih bisa diandalkan, yang lebih bagus dari sistem yang lama,” ujar Dwi. (Rava).