KASUS suap tiga hakim PN Surabaya terus didalami. Terpidana Ronald Tannur sebagai saksi atas kasus suap tiga hakim di Rutan Surabaya menjalani pemeriksaan , Selasa (5/11).
Pemeriksaan dilakukan oleh tiga penyidik dari Kejaksaan Agung. Mereka tiba di Rutan Surabaya pukul 9.30 WIB.
Namun pemeriksaan Ronald Tannur harus menunggu proses pemberkasan, sehingga pemeriksaan baru dimulai pukul 10.30 WIB.
Pemeriksaan Ronald Tannur oleh tiga penyidik Kejaksaan Agung ini terkait kasus dugaan penyuapan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Ronald Tannur awalnya divonis bebas tiga hakim PN Surabaya atas kasus penganiayaan terhadap Dini Sera Afriyanti hingga tewas.
Tiga hakim yang diduga disuap adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Namun Mahkamah Agung menganulir putusan hakim menjadi lima tahun hukuman penjara.
Kepala Rutan Surabaya Tomi Elyus menjelaskan proses pemeriksaan Ronald Tannur dilakukan di Aula Gedung Teknis Rutan Surabaya.
Pemeriksaan berjalan lancar dengan pengawalan satu orang petugas keamanan.
“Sebelumnya juga dilakukan pemeriksaan medis, dan hasilnya baik sehingga bisa menjalani pemeriksaan penyidik,” kata Tomi.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah mengirimkan surat resmi kepada pihak Rutan Surabaya untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Ronald Tannur,sebagai saksi kasus suap.
Hingga pukul 13.00, pemeriksaan masih berlangsung.
Sementara itu Meirizka Widjaja, ibunda Ronald Tannur resmi jadi tersangka terkait kasus dugaan suap atas vonis bebas dalam kasus menjerat anaknya. (OTW/S-01)