TEGUH Setyabudi terpilih sebagai Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta. Ia menggantikan penjabat sebelumnya Heru Budi Hartono yang telah bertugas sejak 2022.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 125P, 16 Oktober 2024, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PJ Gubernur DKI Jakarta.
“Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres No 125P, tertanggal 16 Oktober 2024, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PJ Gubernur DKI Jakarta,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangan tertulis, Kamis (17/10).
Heru Budi menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta sejak 17 Oktober 2022 hingga 17 Oktober 2024.
Dalam rapat DPRD DKI Jakarta September lalu, ada tiga nama teratas Pj Gubernur DKI yang diusulkan.
Nama Teguh Setyabudi Direktur Jenderal Kependudukan Catatan Sipil Kemendagri mendapat perolehan delapan dukungan.
Kedua, Akmal Malik yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri dengan tujuh dukungan.
Dan ketiga, Komjen Polisi Tomsi Tohir sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri dengan tujuh dukungan.
Pelantikan dan sertijab Pj Gubernur DKI Jakarta dilaksanakan Jumat (18/10).
Saat ini DKI Jakarta dipimpin oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono menjadi Pelaksana Tugas Harian (Plh).
Ia menggantikan penjabat gubernur DKI Jakarta belum dilantik. (*/S-01)