KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kolaborasi dengan Mahkamah Agung melatih hakim bidang pertanahan dan tata ruang.
Ada 80 hakim Peradilan Umum dan Tata Usaha Negara yang mengikuti pelatihan di Aula PPSDM Kementerian ATR/BPN, Kabupaten Bogor. 78 hakim dinyatakan lulus.
Sekjen Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana menyebut pelatihan ini menjadi langkah awal untuk mengatasi masalah pertanahan dan tata ruang dari hulu ke hilir.
“Ini menjadi langkah awal supaya konflik-konflik pertanahan itu semakin diminimalisir,” kata Suyus Windayana usai menutup pelatihan di Aula PPSDM Kementerian ATR/BPN Kabupaten Bogor, Rabu (16/10).
“Juga masalahtata ruang bagaimana pengendaliannya kita selesaikan. Kemudian soal mafia tanah dan transformasi digital,” lanjutnya
Dari sisi hulu Kementerian ATR/BPN ditugaskan menyelesaikan beberapa hal. Di sisi hilir Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Mahkamah Agung.
Pelatihan Sertifikasi berlangsung 27 September-16 Oktober 202.. Peserta sudah menyelesaikan sebanyak 138 tahapan pelatihan.
Para hakim telah diukur keberhasilannya berdasarkan empat aspek penilaian, yakni kehadiran/kedisiplinan, keaktifan, kuis dan evaluasi sumatif.
Serta praktik bedah kasus dan ujian lisan.
Menurut Suyus Windayana, Pelatihan Sertifikasi ini sangat penting untuk penegakan hukum, khususnya berkaitan dengan pertanahan di Indonesia.
“Pelatihan ini memberikan kepastian kepada masyarakat terkait hak atas tanah, mengenai hukum dan juga peradilan untuk masyarakat,” ujar Suyus Windayana.
Dengan adanya pelatihan, diharapkan setiap hakim memiliki keseragaman pemahaman terkait pertanahan dan tata ruang dalam putusan peradilan.
Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan Mahkamah Agung, Syamsul Arief berharap pelatihan ini menghasilkan hakim memiliki pengetahuan lebih luas dalam penanganan masalah pertanahan
Dengan begitu, putusan-putusan hakim ke depan, bukan menambah masalah tapi benar menjadi rujukan untuk penyelesaian masalah pertanahan. (AGT/S-01)