
BARESKRIM Polri resmi menetapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka kasus penyadapan hingga illegal access yang salah satu targetnya ialah Presiden Prabowo Subianto.
Para tersangka disangkakan dengan pasal UU KUHP hingga UU ITE. Ketiganya disangkakan dengan pasal KUHP dengan ancaman pidananya sampai 10 tahun penjara.
“Terhadap ketiga tersangka tersebut, kami penyidik telah memasukkan pasal atau dengan persangkaan pasal, yang pertama Pasal 258 UU No 1 2023 Tentang KUHP. Yang berbunyi secara melawan hukum, mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat dan atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik,” kata Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
“Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut yaitu selama 10 tahun,” lanjutnya.
Pasal 332
Selain itu, ketiganya juga dijerat dengan Pasal 332 KUHP. Ancaman pidananya yakni sampai 6 tahun penjara.”Kemudian yang kedua, Pasal 332, ayat 1 atau ayat 2 UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, di mana dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan atau sistem elektronik orang lain dengan cara apapun. Termasuk untuk memperoleh informasi elektronik. Dengan ancaman pidana selama 6 tahun,” tuturnya.
Mereka juga disangkakan dengan pasal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman pidananya hingga 8 tahun penjara.
Selain menetapkan tersangka, Polri juga menyita sejumlah barang bukti mulai dari HP hingga flashdisk.
“Kami juga memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli. Kemudian kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yaitu berupa handphone 11 unit, 1 unit iPad, kemudian flashdisk 4 buah,” ujar Kabareskrim. (*/N-01)






