ANGGOTA DPR RI periode 2024-2029 tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas. Namun diganti dengan tunjangan rumah dinas atau rumah jabatan.
Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Indra Iskandar, Jumat (4/10).
“Ini hasil keputusan rapat konsultasi antara pimpinan DPR beserta fraksi-fraksi partai politik sebelum pelantikan anggota periode baru,” terang Indra Iskandar.
Rumah dinas yang ditempati para wakil rakyat akan dikembalikan ke negara.
Ia mengatakan selama ini rumah dinas yang ditempati anggota DPR sudah tidak ekonomis sebagai sebuah hunian.
Sebab sebagian besar kondisi rumah dinas itu sudah cukup parah dan tidak layak ditinggali.
“Kondisinya sudah sebagian sangat parah, tetapi juga ada anggota dewan yang memang dengan anggarannya sendiri memelihara sehingga ada juga yang kondisinya masih cukup baik,” katanya.
Sekjen DPR RI telah mengeluarkan Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 agar anggota dewan terpilih dan tidak terpilih segera meninggalkan rumah dinas.
Saat ini masih dilakukan identifikasi biaya sewa rumah di sekitaran Senayan, Semanggi, bahkan di wilayah Jabodetabek.
Biaya itu untuk menentukan angka tunjangan yang ideal bagi para anggota dewan.
Fasilitas rumah yang akan menjadi indikator tunjangan itu, di antaranya hunian yang sangat layak dan memiliki tiga kamar.
Pihaknya akan melibatkan tim penilai untuk menentukan nilai tunjangan perumahan. Dan tunjangan perumahan ini akan masuk dalam komponen gaji. (*/S-01)