Anggota DPR RI Periode 2024-2029 tidak Dapat Rumah Dinas

ANGGOTA DPR RI periode 2024-2029 tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas. Namun diganti dengan tunjangan rumah dinas atau rumah jabatan.

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Indra Iskandar, Jumat (4/10).

“Ini hasil keputusan rapat konsultasi antara pimpinan DPR beserta fraksi-fraksi partai politik sebelum pelantikan anggota periode baru,” terang Indra Iskandar.

Rumah dinas yang ditempati para wakil rakyat akan dikembalikan ke negara.

Ia mengatakan selama ini rumah dinas yang ditempati anggota DPR  sudah tidak ekonomis sebagai sebuah hunian.

Sebab sebagian besar kondisi rumah dinas itu sudah cukup parah dan tidak layak ditinggali.

“Kondisinya sudah sebagian sangat parah, tetapi juga ada anggota dewan yang memang dengan anggarannya sendiri memelihara sehingga ada juga yang kondisinya masih cukup baik,” katanya.

BACA JUGA  Kenangan Gus Yasin Terhadap Alamudin Dimyati Rois

Sekjen DPR RI telah mengeluarkan Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 agar anggota dewan terpilih dan tidak terpilih segera meninggalkan rumah dinas.

Saat ini masih dilakukan identifikasi biaya sewa rumah di sekitaran Senayan, Semanggi, bahkan di wilayah Jabodetabek.

Biaya itu untuk menentukan angka tunjangan yang ideal bagi para anggota dewan.

Fasilitas rumah yang akan menjadi indikator tunjangan itu, di antaranya hunian yang sangat layak dan memiliki tiga kamar.

Pihaknya akan melibatkan tim penilai untuk menentukan nilai tunjangan perumahan. Dan tunjangan perumahan ini akan masuk dalam komponen gaji. (*/S-01)

BACA JUGA  Gubernur Sumut Resmi Serahkan Rumah Dinas Bupati ke Pemkab Samosir

Siswantini Suryandari

Related Posts

TNI AL Kirim Personel ke Italia untuk Jadi Awak Kapal Induk Garibaldi

KEPALA Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali membenarkan pengiriman 100 personel TNI AL ke Italia untuk mengawaki kapal induk Giuseppe Garibaldi yang dihibahkan ke Indonesia. Personel itu terdiri dari…

Negara Dinilai belum Akui dan Lindungi Hak Masyarakat Adat

DPR RI secara resmi memasukkan RUU Masyarakat Adat ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026. Namun para akademisi mendesak agar pembahasan RUU Masyarakat Adat ini melibatkan pimpinan masyarakat,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Buat Sejarah, Timnas Voli Indonesia Jadi Juara AVC Cup 2026

  • June 28, 2026
Buat Sejarah, Timnas Voli Indonesia Jadi Juara AVC Cup 2026

Jumlah Korban Meninggal akibat Gempa Venezuela 1.430 orang

  • June 28, 2026
Jumlah Korban Meninggal akibat Gempa Venezuela 1.430 orang

UII Lantik 88 Lulusan Perdana Program Profesi Insinyur

  • June 28, 2026
UII Lantik 88 Lulusan Perdana Program Profesi Insinyur

Rektor UGM Dianugerahi Gelar Doktor Honoris Causa dari University of Dundee

  • June 28, 2026
Rektor UGM Dianugerahi Gelar Doktor Honoris Causa dari University of Dundee

Aljazair dan Austria Susul Argentina ke Babak 32 Besar

  • June 28, 2026
Aljazair dan Austria Susul Argentina ke Babak 32 Besar

Kolombia, Portugal, dan Kongo Lolos ke 32 Besar dari Grup K

  • June 28, 2026
Kolombia, Portugal, dan Kongo Lolos ke 32 Besar dari Grup K