
KETUA Program Studi Sarjana Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr.rer.pol. Mada Sukmajati, S.IP., M.PP., menyebut adanya calon tunggal di 38 daerah sebenarnya bukanlah angka yang fantastis.
Menurutnya, angka yang sekilas banyak itu karena Pilkada dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia. Ia menyebut Pilkada 2015 ada tiga calon tunggal.
Angka itu kemudian naik jadi sembilan calon tunggal pada Pilkada 2017 dan 16 calon tunggal di Pilkada 2018. Kemudian, ada 25 daerah dengan calon tunggal pada Pemilu 2020.
“Bedanya, saat itu Pilkada diadakan secara bukan bergelombang sehingga Pilkada sebelumnya tidak dapat dibandingkan dengan Pilkada 2024 yang digelar serentak,” jelas Mada.
Ia menyatakan meskipun angka tersebut tidak naik signifikan, perlu diperhatikan konteks munculnya calon tunggal tersebut.
Misalnya, adanya calon tunggal di wilayah tambang, dapat diindikasikan adanya persekongkolan mayoritas partai politik dan dukungan pemodal di balik paslon.
Persekongkolan dengan pemodal
Jika paslon tersebut terpilih, katanya, hal ini dapat berdampak pada munculnya kompensasi yang harus diberikan kepada bohir atau pemodal itu yang mungkin kaitannya dengan tambang atau dengan pengelolaan kekayaan alam di daerah itu.
“Daerah ini menjadi makin rentan korupsi politik seperti perizinan pertambangan yang dipermudah dan isu-isu keberlangsungan lingkungan, tata kelola sumber daya pertambangan di daerah itu dan seterusnya,” ucapnya.
Dampak kedua yang dihasilkan oleh Pilkada dengan paslon tunggal ini adalah rawannya mobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memenangkan paslon.
Ia menyebut hal ini rawan terjadi pada daerah dengan calon tunggal yang merupakan petahana. Menurutnya, politisasi birokrasi yang seperti ini tidak sejalan dengan semangat reformasi birokrasi di Indonesia sehingga prinsip-prinsip meritokrasi, profesionalisme, tata pengelola pemerintahan yang baik itu dipertaruhkan.
Politik dinasti
Adanya paslon tunggal ini juga ditanggapi oleh Mada sebagai bentuk kegagalan partai politik dalam melakukan fungsi mendasarnya untuk mencalonkan kadernya sendiri dalam Pilkada.
Mada berujar, partai politik belum siap sehingga mereka juga tidak mampu menghasilkan alternatif bagi masyarakat. Apalagi proses seleksi calon kepala daerah itu tidak melibatkan masyarakat sehingga partai politik seolah enggan membuat terobosan dan membuka ruang-ruang bagi partisipasi publik dalam proses nominasi.
Faktor lainnya adalah munculnya politik transaksional yang mengharuskan para calon untuk membayar dalam jumlah besar untuk mendapatkan posisi dalam nominasi atau pencalonan. Posisi masyarakat untuk mencalonkan diri semakin sulit dengan beberapa daerah yang dikuasai oleh politik dinasti.
“Dominasi petahana dan politik dinasti di daerah turut menambah penyebab lahirnya calon tunggal,” katanya.
Meski begitu, masyarakat masih dapat berperan aktif dalam Pilkada 2024 ini, utamanya partisipasi pada tahapan kampanye dan pemungutan suara. Untuk itu, Mada berpendapat bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki peran penting dalam mengatur detail regulasi agar masyarakat dapat mengampanyekan kotak kosong.
“Selama ini, KPU tidak mengatur secara eksplisit peraturan mengenai kampanye kotak kosong itu sebab hal ini tidak dilarang, tetapi juga tidak ada pengaturan kalaupun itu dilakukan. Oleh karena itu, menurut saya tantangan ini harus segera direspon oleh KPU,” tambahnya.
Masyarakat jadi inti
Mada menyimpulkan bahwa semua pihak perlu berkontribusi untuk menghadirkan Pilkada yang baik, tetapi masyarakat tetap menjadi inti atau substansi. Ini adalah momentum bagi rakyat dalam memilih kepala daerah berdasarkan visi dan misi yang berkaitan dengan hajat hidup mereka seperti pendidikan dan kesehatan.
Mada mencontohkan dengan kondisi kabupaten dan kota di Yogyakarta saat ini yang erat dengan isu-isu urban, misalnya kemacetan, banjir, isu-isu yang menyasar kelompok -kelompok pertanian misalnya konversi lahan hijau ke perumahan, soal pupuk, kesejahteraan petani.
Belum lagi mengenai konteks anak muda hari ini yang kesulitan mencari tempat tinggal yang layak dan mendapatkan pekerjaan yang laik.
“Kini masyarakat yang harus bergerak sendiri agar tidak kehilangan momentum pemilihan ini sebab edukasi politik hampir mustahil datang dari paslon atau partai politik itu sendiri. Masyarakat, utamanya anak muda dapat membantu mengedukasi melalui aktivisme-aktivisme digital maupun langsung,” pesan Mada. (AGT/N-01)







