
POLISI di Jiangsu, Tiongkok menegaskan bahwa kabar meninggalnya Kris Wu (Wu Yi Fan), yang saat ini menjalani hukuman 13 tahun penjara, adalah hoaks. Pernyataan ini disampaikan menyusul beredarnya rumor di media sosial yang mengklaim mantan anggota EXO itu telah meninggal saat menjalani masa hukuman.
“Laporan daring tentang kondisi Kris Wu adalah rumor tanpa dasar,” ujar pihak kepolisian Jiangsu, sambil meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi palsu.
Media Tiongkok mencatat bahwa ini merupakan ketiga kalinya rumor meninggalnya Kris Wu muncul sejak ia dipenjara. Kris Wu, yang debut bersama EXO pada 2012 sebelum keluar pada 2014, telah beberapa kali menjadi sasaran spekulasi tak berdasar.
Rumor terbaru disebut berasal dari seseorang yang mengklaim pernah satu penjara dengan Wu Yi Fan. Individu tersebut menuduh di media sosial bahwa Wu tewas dibunuh karena “tidak memenuhi tuntutan kelompok geng di penjara,” bahkan memunculkan spekulasi liar seperti isu perdagangan organ.
Pada 2022, Wu dijatuhi hukuman total 13 tahun penjara atas dua dakwaan: pemerkosaan (11 tahun 6 bulan) dan “mengumpulkan massa untuk melakukan perbuatan asusila” (1 tahun 10 bulan). Setelah menjalani masa hukuman, ia akan langsung dideportasi dari Tiongkok ke Kanada, negara tempat ia dibesarkan dan memegang kewarganegaraan. (Soompi/S-01)









