Polda Jateng Tangkap 5 Pelaku Pencuri Kayu dengan Kekerasan

TIM Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng ungkap kasus  pencurian kayu di di Desa Purwosari Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati 5 Desember 2023.

Lima orang pencuri berhasil ditangkap termasuk seorang tersangka merupakan residivis berbagai kasus tindak kejahatan.

Hal itu diungkapkan Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho saat konferensi pers ukasus pencurian dengan kekerasan di Mapolda Jateng, Selasa (15/10).

Brigjen Agus menyebut para tersangka yang ditangkap adalah tersangka SL alias Kotel  dan R alias Min warga Bulu Kabupaten Rembang,.

Kemudian K alias Kromo dan SP alias Pri warga Sulang, Kabupaten Rembang. Dan SB alias Kucing warga Tunjungan, Kabupaten Blora.

Saat para pelaku beraksi diketahui  oleh dua orang petugas penjaga hutan dari Perum Perhutani.

BACA JUGA  Serang Polda Jateng, Ratusan Anggota Kelompok Anarko Diamankan

Untuk memuluskan aksinya, pelaku mengancam serta melumpuhkan penjaga hutan menggunakan senjata tajam. Mereka punya peran sesuai tugas.

“Tersangka SL alias Kotel adalah residivis 4 kali kasus yang berbeda. Ia berperan mengancam dan menakut-nakuti penjaga hutan dengan menggunakan parang,” terang Brigjen Agus.

“Pelaku juga mengambil HP milik penjaga hutan serta menyiapkan borgol dan lakban untuk melumpuhkan penjaga hutan,” lanjutnya.

Sedangkan tersangka lainnya berbagi peran mulai dari R sebagai pemodal memberi upah para penebang pohon.

K bertugas antar jemput 14 pelaku penebang pohon. Dari 14 pelaku, 9 di antaranya masih buron.

Pencuri kayu ancam dengan sajam

Tersangka SP membawa sabit untuk menakuti penjaga hutan di pos jaga. Dan tersangka SB  mengancam dan menakuti penjaga dengan kayu gagang jati.

BACA JUGA  Olah TKP Kasus Kejahatan Seksual, Polda Jateng Gunakan Metode Ilmiah

“Para pelaku mengancam dua penjaga Perum Perhutani, Much Buchori dan Suyono dengan menggunakan sabit dan parang,” jelas Wakapolda Jateng  itu.

Korban diborgol dan dilakban tangannya lalu dibawa ke pos jaga berjarak 50 meter dari TKP pencurian.

Para pelaku kemudian menebang pohon sonokeling dan pohon jati milik Perhutani.

Pohon sonokeling dan pohon jati hasil curian tersebut kemudian dipotong-potong dan diangkut menggunakan truk warna kuning. Para korban ditinggal di pos dalam keadaan terikat dan dilakban.

Mereka berhasil ditangkap secara terpisah di Pati, Rembang hingga ke Pasuruan, Jawa Timur.

Kejadian tersebut mengakibatkan perhutani mengalami kerugian sekitar Rp67 juta.

Para tersangka diancam dengan Pasal 365 ayat (2) angka (1e), (2e), (3e) KUHPidana tentang pencurian dan kekerasan. Hukuman maksimal 12 tahun. (Htm/S-01)

BACA JUGA  Polda Jateng Gelar Pelatihan Manajemen Penanggulangan Bencana

Siswantini Suryandari

Related Posts

Bupati Sidoarjo Serahkan 4 Ribu Beasiswa Pendidikan

BUPATI Sidoarjo, Subandi, secara resmi menyerahkan program beasiswa pendidikan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Sidoarjo pada Kamis (9/7). Dalam peluncuran itu Pemkab Sidoarjo menggelontorkan sebanyak empat ribu kuota beasiswa untuk…

Pemkab Taput Tegaskan Penyaluran Bansos Harus Tepat Sasaran

PEMERINTAH Kabupaten Tapanuli utara menegaskan Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) harus dilakukan secara transparan dan tepat sasaran melalui Portal Perlinsos Digital. Kabid Perlindungan Sosial Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Bupati Sidoarjo Serahkan 4 Ribu Beasiswa Pendidikan

  • July 10, 2026
Bupati Sidoarjo Serahkan 4 Ribu Beasiswa Pendidikan

Resmi Terapkan B50, Indonesia Setop Impor Solar

  • July 9, 2026
Resmi Terapkan B50, Indonesia Setop Impor Solar

Prabowo Bangga Indonesia Jadi Negara Pertama Gunakan B50

  • July 9, 2026
Prabowo Bangga Indonesia Jadi Negara Pertama Gunakan B50

Pemkab Taput Tegaskan Penyaluran Bansos Harus Tepat Sasaran

  • July 9, 2026
Pemkab Taput Tegaskan Penyaluran Bansos Harus Tepat Sasaran

Festival Asia Afrika 2026 Angkat Diplomasi Kopi dan Inklusivitas

  • July 9, 2026
Festival Asia Afrika 2026 Angkat Diplomasi Kopi dan Inklusivitas

Bupati Sleman Serahkan NPHD untuk 14 Tempat Ibadah

  • July 9, 2026
Bupati Sleman Serahkan NPHD untuk 14 Tempat Ibadah