
PEREDARAN MBDK (Minuman Manis Dalam Kemasan) di Indonesia belakangan ini memang semakin menjamur dan meluas. MBDK itu dalam bentuk kopi, teh, susu olahan dan minuman berkarbonasi.
Semua minuman itu dapat diperoleh dengan mudah di toko, minimarket, supermarket, kedai kekinian dan bahkan pedagang kopi keliling. Minuman semacam ini cukup banyak diminati anak-anak karena harganya yang terjangkau.
Di sisi lain Riset Dasar Kesehatan (Riskesdas) 2023 menyebutkan prevalensi diabetes di Indonesia akibat minuman berpemanis mengalami peningkatan hingga saat ini menjadi 11,7%.
Koalisi PASTI yang terdiri dari Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia, Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI),
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan bekerja sama dengan Pusat Perilaku dan Promosi Kesehatan Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan UGM, Health Promoting University UGM,
Yayasan KAKAK serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan komitmen untuk mendukung kebijakan penerapan cukai bagi Minuman Berpemanis dalam Kemasan.
Sesali penundaan
Ketua FAKTA Indonesia, Ari Subagyo Wibowo menyesalkan penundaan penerapan cukai untuk Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) pada tahun 2024.
“Keinginan kita ke depan ini adalah generasi muda yang sehat yang dicita-citakan oleh pemerintah generasi emas ini benar-benar bisa dilaksanakan,” kata Ari dalam Diskusi Publik yang bertajuk Terapkan Cukai MBDK Sebagai Bentuk Kehadiran Negara Untuk Generasi Emas, Jumat.
Penerapan cukai ini menurut Ari sebagai bentuk untuk mengubah perilaku masyarakat. Mengedukasi bahwa konsumsi MBDK bukanlah bagian dari pola makan sehat dan bergizi.
Hal serupa disampaikan oleh Ketua Pusat Perilaku dan Promosi Kesehatan Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan UGM, dr. Bagus Suryo Bintoro. Dia menyebutkan kebijakan penundaan cukai bagi MBDK disayangkan,
“Padahal pemberlakuan cukai MBDK ini juga dapat mengurangi angka penderita diabetes,” imbuhnya
Pendapatan negara
Kordinator Subkomisi Penegakan HAN Komnas HAM RI Dr. Uli Parulian Sihombing, menegaskan berkomitmen untuk mendukung penerapan cukai bagai MBDK.
“Komnas HAM masih terus memantau terkait penerapan Cukai MBDK. Kami juga merekomendasikan kepada BPOM untuk penataan pengawasan obat dan makanan yang perlu diperbaiki di hilir dan hulu,” terangnya.
Perwakilan Yayasan Lembaga Konsumen Tulus Abadi, minta pemerintah tidak perlu ambigu. Dengan penerapan cukai justru pemerintah akan mendapatkan pendapatan negara. (AGT/N-01)








