PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat berkomitmen membantu meningkatkan literasi para penghuni Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA). Tujuannya agar mereka bisa berkarya dari dalam dan berbaur dengan masyarakat ketika keluar nanti.
“Ada kurang lebih 200 anak di sini semuanya usia produktif. Pemprov Jabar akan bantu meningkatkan literasi anak-anak penghuni LPKA, dengan menugaskan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip untuk menambah referensi buku,” kata Sekretaris Daerah Jabar, Herman Suryatman saat menghadiri penyerahan SK Remisi Menteri Hukum dan HAM di LPKA Bandung, Sabtu(17/8).
Menurut Herman, paradigma lembaga pemasyarakatan khususnya anak, saat ini telah lebih maju, yakni lapas betul-betul sebagai tempat pembinaan dan pengayoman anak. Dan diharapkan warga lapas bisa melakukan perbaikan (sikap, mental, spiritual), sehingga bisa kembali ke tengah masyarakat dengan mudah.
“Salah satu perbaikan sikap mental spiritual adalah dengan mengasah softskill anak-anak penghuni lapas, melalui pendekatan seni budaya. Saya tentu mengapresiasi prosesi kujang pora dan pertunjukan angklung, dari anak-anak penghuni lapas yang dipertunjukan dan itu salah satu alatbantu pengembangan soft skill anak, melalui seni budaya,” jelas Herman.
Kado HUT RI
Herman berharap anak-anak yang mendapat remisi, maupun keluar lapas bisa mensyukuri hadiah pada Hari Kemerdekaan RI ke-79 tahun 2024 ini, dengan melanjutkan menjadi orang yang baik di mana pun berada.
“Bagi yang dapat remisi agar memperlihatkan semangat dan perilaku yang lebih baik lagi. Sehingga nanti akan mendapatkan remisi lagi, dan ujungnya bisa secepatnya keluar lapas. Bagi yang keluar lapas,diharapkan bisa berbaur dengan masyarakat,” tutur Herman.
Dapat remisi
Sementara itu Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jabar Robianto mengatakan, dari total 25.395 narapidana di Jabar, sebanyak 16.772 mendapat remisi Hari Kemerdekaan.
Sebanyak 377 narapidana langsung bebas, termasuk empat anak binaan di LPKA Bandung. Remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substansif.
Syarat administratif yaitu, narapidana harus sudah diputus pidana oleh hakim, sedangkan syarat substansif yaitu narapida yang berkelakuan baik.
“Berkelakuan baik itu, bisa dilihat dari partisipasi mereka dalam kegiatan-kegiatan yang ada di lembaga pemasyarakatan. Seperti angklung,kegiatan keagamaan, pendidikan dan keterampilan,” lanjut Robianto.
Robianto berharap remisi dapat menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat. (Rava/N-01)