SMA Negeri 6 Denpasar, Bali akhirnya memutuskan untuk.membatalkan pungutan sumbangan dari orang tua murid untuk membeli AC setelah mendapat teguran dari Dinas Pendidikan Bali.
Sebelumnya aksi lembaga pendidikan di SMA Negeri 6 Denpasar sempat viral di media sosial. SMA Negeri 6 Denpasar memutuskan melalui rapat komite sekolah untuk memungut sumbangan dari siswa untuk membeli AC baru.
Tidak tanggung-tanggung, per siswa dimintai Rp1,5 juta. Pro dan kontra pun terjadi. Pihak SMA Negeri 6 Denpasar mengaku jika keputusan ini sudah melalui rapat komite dan para orang tua siswa. Namun beberapa orang tua siswa mengaku tidak tahu menahu soal pungutan tersebut.
Pemprov Bali pun akhirnya turun tangan. Melalui Kantor Inspektorat Provinsi Bali dan Dinas Pendidikan Provinsi Bali, tim mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut langsung ke SMA Negeri 6 Denpasar.
Hasil penelusuran tim Inspektorat Provinsi Bali, surat terkait sumbangan pengadaan AC di SMAN 6 Denpasar telah dicabut oleh pihak komite dan pimpinan sekolah.
“Hasil pemeriksaan sementara di SMA 6 Denpasar, bahwa urunan untuk biaya AC kepada masing-masing siswa baru sebesar Rp1,5 juta sudah dicabut atau dibatalkan,” kata Kepala Inspektur Provinsi Bali, Wayan Sugiada di Denpasar, Bali, Rabu (17/7/2024).
Sugiada menambahkan, dalam surat notulen hasil rapat koordinasi Komite dan pimpinan SMA N 6 Denpasar, salah satu poinnya disampaikan bahwa keputusan rapat mencabut surat pemberitahuan No. B.10.400.3.8/413/SMAN6DPS/DIKPORA tentang hasil pertemuan pimpinan SMA Negeri 6 Denpasar, komite, dan orang tua siswa pada tanggal 11 Juli 2024 di Aula SMA Negeri 6 Denpasar. Surat ini yang menjadi dasar pungutan/sumbangan pengadaan AC baru.
“Sedangkan untuk hasil pemeriksaan SMA Negeri 4 Denpasar, bahwa yang dimaksud sumbangan 4,5 juta itu adalah penyampaian uang komite tahun lalu,” kata Sugiada melanjutkan informasi sumbangan sebesar 4,5 juta di SMAN 4 Denpasar.
Ia melanjutkan angka Rp4,5 juta berasal dari sumbangan 375 ribu per bulan dikali 12 bulan dan digunakan untuk peningkatan mutu, operasional sekolah dan kegiatan OSIS.
“Klarifikasi dari pihak sekolah untuk siswa baru belum dikenakan sumbangan dan baru akan dirapatkan tanggal 20 Juli 2024,” ujar Sugiada.
Tanggung jawab pemerintah
Namun menurut Sugiada, apa pun hasil pemeriksaan tersebut, bahwa pungutan tersebut memang ada dalam kesepakatan atau notulen rapat antara pihak sekolah, komite dan orang tua siswa. Hal ini terbukti dengan dibatalkannya isi kesepakatan dalam notulensi rapat tersebut.
Dan apapun pungutan tersebut tidak dapat dibenarkan karena infrastruktur sekolah negeri merupakan tanggung jawab pemerintah. Termasuk soal pungutan iuran sumbangan sekolah yang mencapai Rp4,5 juta juga akan diperiksa lagi oleh tim ahli baik dari inspektorat maupun dinas pendidikan. (Aci/N-01)