
MENTERI Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq melanjutkan rangkaian peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026 dan Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI) dengan memimpin aksi bersih di Pelabuhan Perikanan Nizam Zachman dan Tempat Pelelangan Ikan Penjaringan, Jakarta Utara.
Kegiatan ini melibatkan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara serta masyarakat setempat sebagai bagian dari upaya konkret menangani persoalan sampah di kawasan pesisir perkotaan.
“Hari ini kita terus melakukan korve sesuai arahan Bapak Presiden, termasuk di Jakarta Utara. Wilayah ini memiliki timbulan sampah lebih dari 1.300 ton per hari, sehingga perlu menjadi atensi khusus, termasuk bagi masyarakat untuk mengelola sampah dari sumbernya,” ujar Hanif.
Tinjau Bank Sampah dan TPS3R Jakarta Utara
Selain aksi bersih di pelabuhan dan tempat pelelangan ikan, Menteri Hanif juga mengunjungi Bank Sampah Unit Women Federation di Jalan Marliana serta TPS3R MOA di Penjagalan, Penjaringan, Jakarta Utara. Kunjungan tersebut dilakukan untuk memantau langsung pengelolaan sampah berbasis masyarakat, mulai dari pemilahan hingga pengolahan.
Ia menilai kedua lokasi tersebut menjadi contoh penting pengelolaan sampah partisipatif yang melibatkan warga secara aktif.
Soroti Fasilitas RDF Rorotan
Menteri Hanif juga mengapresiasi keberadaan fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) di Rorotan, Jakarta Utara, sebagai salah satu solusi percepatan penanganan sampah.
“Jakarta Utara sudah memiliki fasilitas RDF di Rorotan sebagai solusi percepatan penanganan sampah. Namun saat ini masih mendapat koreksi dari masyarakat sekitar, sehingga perlu perhatian dan dukungan bersama untuk perbaikan ke depan,” katanya.
Sementara itu, Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat menyatakan dukungan penuh terhadap gerakan tersebut.
“Kami mendukung sepenuhnya arahan yang disampaikan melalui Pak Menteri. Kami ingin menjadikan Jakarta Utara sebagai kota yang Aman, Sehat, Resik, dan Indah sesuai Gerakan Indonesia ASRI,” ujarnya.
KLH/BPLH menegaskan pengelolaan sampah tidak bisa dilakukan secara parsial. Pengurangan sampah harus dimulai dari sumber, disertai penguatan literasi publik, penerapan teknologi ramah lingkungan seperti RDF, serta penegakan hukum yang konsisten guna menjaga kelestarian lingkungan. (*/S-01)






