
KEMENTERIAN Kehutanan melalui Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau bergerak cepat menindaklanjuti dugaan perburuan gajah sumatra yang ditemukan mati di areal kerja PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP), Blok Ukui, Desa Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Riau.
BBKSDA Riau menerima laporan dari pihak perusahaan pada Senin (2/2/2026) terkait temuan seekor gajah mati di lokasi tersebut. Sehari kemudian, Selasa (3/2/2026), tim BBKSDA Riau bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau dan pihak perusahaan melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
Kepala BBKSDA Riau, Supartono, menegaskan bahwa negara tidak akan mentoleransi kejahatan terhadap satwa dilindungi.
“Kematian gajah ini merupakan peristiwa yang sangat serius. Hilangnya bagian kepala menunjukkan indikasi kuat adanya perburuan liar. Kami bersama Polda Riau akan mengusut kasus ini secara menyeluruh dan menindak tegas siapa pun yang terlibat. Kejahatan terhadap gajah adalah kejahatan terhadap negara dan masa depan keanekaragaman hayati Indonesia,” tegas Supartono, Jumat (6/2).
Bangkai gajah jantan
Hasil pemeriksaan awal memastikan bangkai tersebut merupakan gajah sumatra (Elephas maximus sumatranus) berjenis kelamin jantan dengan perkiraan usia sekitar 40 tahun. Kondisi bangkai yang kehilangan bagian kepala menguatkan dugaan tindak pidana perburuan liar serta pengambilan bagian tubuh satwa dilindungi.
Atas temuan itu, BBKSDA Riau bersama Polda Riau dan pihak perusahaan melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap penyebab kematian, sekaligus mengidentifikasi pelaku dan kemungkinan jaringan yang terlibat.
Kasus ini diperlakukan sebagai kejahatan serius terhadap sumber daya alam hayati dan keanekaragaman hayati Indonesia.
Perburuan gajah merupakan kejahatan serius
BBKSDA Riau menegaskan gajah sumatra merupakan satwa liar yang dilindungi. Segala bentuk perburuan, pembunuhan, penyimpanan, penguasaan, pengangkutan, maupun perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang memperkuat sanksi pidana penjara dan denda bagi pelaku kejahatan konservasi.
“Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 memberikan dasar hukum yang kuat bagi penegakan hukum konservasi. Kami memastikan seluruh proses penanganan kasus ini berjalan tegas, transparan, dan sesuai hukum sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi populasi gajah sumatera yang semakin terancam,” ujar Supartono.
BBKSDA Riau juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perburuan maupun perdagangan satwa liar serta segera melaporkan kepada aparat berwenang apabila mengetahui indikasi kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar dilindungi. (*/S-01)







