
MENTERI Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan perlunya perubahan paradigma pengelolaan sampah secara radikal di tengah kondisi darurat sampah nasional yang kian mengkhawatirkan. Pesan tersebut ditujukan kepada seluruh lapisan masyarakat serta pemerintah daerah.
Hanif menyampaikan bahwa lonjakan volume sampah selama masa libur akhir tahun bukan sekadar fenomena musiman, melainkan ujian nyata bagi sistem tata kelola sampah di setiap daerah.
Saat meninjau Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus, pekan lalu, ia menyoroti fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) yang belum beroperasi secara optimal. Menurutnya, teknologi pengolahan sampah seperti RDF merupakan solusi masa depan yang tidak boleh lagi ditunda penerapannya.
“Pengelolaan sampah di hilir tidak boleh hanya menjadi tumpukan residu, tetapi harus bertransformasi menjadi proses yang memiliki nilai tambah sekaligus ramah lingkungan,” ujar Hanif.
Paradigma sampah yang membutuhkan perhatian
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Hanif juga menyampaikan pesan reflektif untuk menggugah kesadaran kolektif masyarakat. Ia menegaskan bahwa sampah bukanlah berkah, melainkan persoalan serius yang membutuhkan keterlibatan semua pihak.
“Kita harus merefleksi diri masing-masing bahwa sampah itu bukan berkah, tetapi masalah. Karena itu, semua pihak harus berpartisipasi aktif untuk mengurangi sampah, melakukan pemilahan, dan mengelolanya dengan cara-cara yang ramah lingkungan,” tegasnya.
KLH/BPLH memastikan upaya edukasi berjalan seiring dengan penegakan hukum. Hanif menyayangkan target nasional pengelolaan sampah sebesar 52 persen pada 2025 yang hingga kini belum sepenuhnya tercapai. Kondisi tersebut mendorong kementerian untuk mengambil langkah tegas terhadap pemerintah daerah yang dinilai masih abai.
Penegakan hukum
Ketegasan itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang memberikan mandat jelas kepada pemerintah pusat dan daerah. Sanksi diharapkan dapat mendorong kepala daerah memprioritaskan anggaran serta penerapan teknologi pengelolaan sampah di wilayahnya.
“Sampah ini jangan menjadi masalah yang berlarut-larut. Ke depan, kami akan memberikan sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah kepada daerah-daerah yang pengelolaan sampahnya belum maksimal dan berada di luar ambang batas yang telah ditetapkan,” kata Hanif.
Selain meninjau TPA, Menteri Hanif juga memantau simpul transportasi massal di Stasiun Tegal dan Stasiun Cirebon untuk memastikan pengelola fasilitas publik menjaga standar kebersihan serta menyediakan sarana pemilahan sampah bagi pengguna jasa.
Pemantauan berlapis tersebut menunjukkan komitmen KLH/BPLH dalam mengawal rantai pengelolaan sampah secara menyeluruh, mulai dari titik timbulan di ruang publik hingga proses akhir di tempat pemrosesan. (*/S-01)








