Menteri Lingkungan Hidup: Paradigma Sampah Harus Diubah

MENTERI Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan perlunya perubahan paradigma pengelolaan sampah secara radikal di tengah kondisi darurat sampah nasional yang kian mengkhawatirkan. Pesan tersebut ditujukan kepada seluruh lapisan masyarakat serta pemerintah daerah.

Hanif menyampaikan bahwa lonjakan volume sampah selama masa libur akhir tahun bukan sekadar fenomena musiman, melainkan ujian nyata bagi sistem tata kelola sampah di setiap daerah.

Saat meninjau Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus, pekan lalu, ia menyoroti fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) yang belum beroperasi secara optimal. Menurutnya, teknologi pengolahan sampah seperti RDF merupakan solusi masa depan yang tidak boleh lagi ditunda penerapannya.

BACA JUGA   Menteri LH Tetapkan Darurat Sampah Nasional

“Pengelolaan sampah di hilir tidak boleh hanya menjadi tumpukan residu, tetapi harus bertransformasi menjadi proses yang memiliki nilai tambah sekaligus ramah lingkungan,” ujar Hanif.

Paradigma sampah yang membutuhkan perhatian

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Hanif juga menyampaikan pesan reflektif untuk menggugah kesadaran kolektif masyarakat. Ia menegaskan bahwa sampah bukanlah berkah, melainkan persoalan serius yang membutuhkan keterlibatan semua pihak.

“Kita harus merefleksi diri masing-masing bahwa sampah itu bukan berkah, tetapi masalah. Karena itu, semua pihak harus berpartisipasi aktif untuk mengurangi sampah, melakukan pemilahan, dan mengelolanya dengan cara-cara yang ramah lingkungan,” tegasnya.

KLH/BPLH memastikan upaya edukasi berjalan seiring dengan penegakan hukum. Hanif menyayangkan target nasional pengelolaan sampah sebesar 52 persen pada 2025 yang hingga kini belum sepenuhnya tercapai. Kondisi tersebut mendorong kementerian untuk mengambil langkah tegas terhadap pemerintah daerah yang dinilai masih abai.

BACA JUGA  DLH Kota Bandung Siapkan Layanan Angkut Sampah Besar Gratis

Penegakan hukum

Ketegasan itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang memberikan mandat jelas kepada pemerintah pusat dan daerah. Sanksi diharapkan dapat mendorong kepala daerah memprioritaskan anggaran serta penerapan teknologi pengelolaan sampah di wilayahnya.

“Sampah ini jangan menjadi masalah yang berlarut-larut. Ke depan, kami akan memberikan sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah kepada daerah-daerah yang pengelolaan sampahnya belum maksimal dan berada di luar ambang batas yang telah ditetapkan,” kata Hanif.

Selain meninjau TPA, Menteri Hanif juga memantau simpul transportasi massal di Stasiun Tegal dan Stasiun Cirebon untuk memastikan pengelola fasilitas publik menjaga standar kebersihan serta menyediakan sarana pemilahan sampah bagi pengguna jasa.

BACA JUGA  Pemerintah Tangani Cemaran Radioaktif Cs-137 di Cikande

Pemantauan berlapis tersebut menunjukkan komitmen KLH/BPLH dalam mengawal rantai pengelolaan sampah secara menyeluruh, mulai dari titik timbulan di ruang publik hingga proses akhir di tempat pemrosesan. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

2.561.629 Pemudik Sudah Tiba di Jakarta pada H+6 Lebaran

SEBANYAK 2.561.629 pemudik diperkirakan sudah tiba di Jakarta pada H+6 Lebaran. Hal tersebut dikatakan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat meninjau arus balik di Bakauheni, Lampung, Sabtu. “Menurut data volume…

Mantan Menhan Juwono Sudarsono Meninggal Dunia

MANTAN Menteri Pertahanan pada masa Presiden Ke-4 RI Abdurrahman Wahid  dan Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY,  Juwono Sudarsono dikabarkan meninggal dunia. Kabar duka tersebut disampaikan Kepala Biro…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Kalog Berkomitmen Perkuat Distribusi Energi Nasional

  • March 29, 2026
Kalog Berkomitmen Perkuat Distribusi Energi Nasional

Yogyakarta Gelar Tiga Pameran Industri Sekaligus

  • March 29, 2026
Yogyakarta Gelar Tiga Pameran Industri Sekaligus

Dzuriyat KH Wahab Chasbullah Bahas Materi Muktamar NU

  • March 29, 2026
Dzuriyat KH Wahab Chasbullah Bahas Materi Muktamar NU

Jay Idzes dan Safira Ika Putri Raih Gelar Pemain Terbaik

  • March 29, 2026
Jay Idzes dan Safira Ika Putri Raih Gelar Pemain Terbaik

Resmi Bantu Iran, Houthi Serang Israel dengan Rudal Balistik

  • March 28, 2026
Resmi Bantu Iran, Houthi Serang Israel dengan Rudal Balistik

Hujan Angin, Tiga Reklame di Kota Bandung Roboh Timpa Empat Mobil

  • March 28, 2026
Hujan Angin, Tiga Reklame di Kota Bandung Roboh Timpa Empat Mobil