
SEBANYAK 18.680 lembar uang palsu dimusnahkan oleh Bakosupal (Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu). Uang palsu tersebut berasal dari laporan masyarakat, perbankan, Penyelenggara Jasa Penolahan Uang Rupiah dan hasil pengelolaan setoran bank di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sebelumnya, BI telah melakukan proses klarifikasi melalui pemeriksaan oleh tenaga ahli dan/atau uji laboratorium untuk memastikan keasliannya terhadap rupiah yang diragukan keasliannya.
“Pemusnahan Rupiah palsu dilakukan dengan metode pembakaran yang memastikan rupiah palsu tersebut musnah dan tidak lagi menyisakan bentuk yang menyerupai rupiah,” kata Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia DIY, Sri Darmadi Sudibyo, Jumat.
Ia mengatakan masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah peredaran Rupiah palsu. Bank Indonesia, ujarnya bersama unsur Botasupal senantiasa menggalakkan kampanye Cinta, Bangga, Paham Rupiah dengan mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan keaslian uang rupiah kertas melalui metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang).
Lapor ke polisi

Masyarakat juga diimbau untuk tidak mengedarkan kembali Rupiah yang diketahui atau diragukan keasliannya dan segera melakukan klarifikasi kepada Bank Indonesia atau melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Selain memastikan keaslian rupiah ujarnya masyarakat juga diimbau untuk turut menjaga kondisi fisik uang rupiah melalui gerakan Rawat Rupiah dengan menerapkan 5 Jangan, yaitu Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi.
“Perawatan rupiah dengan baik akan menjaga kualitas fisik sehingga tetap mudah dikenali dan digunakan dalam kegiatan transaksi,” imbuhnya.
Bank Indonesia bersama seluruh unsur Botasupal, baik di tingkat pusat maupun daerah, akan terus memperkuat sinergi dalam upaya pemberantasan Rupiah palsu.
Sinergi tersebut diharapkan semakin memperkuat pelindungan masyarakat, menjaga kepercayaan terhadap Rupiah, serta meneguhkan Rupiah sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (AGT/M-01)








