
MANTAN Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa pembagian kuota haji di Indonesia seharusnya mempertimbangkan jumlah penduduk muslim di setiap provinsi dan kabupaten/kota, bukan semata-mata berdasarkan jumlah pendaftar haji.
Menurutnya, dasar perhitungan kuota haji antarnegara yang ditetapkan Arab Saudi adalah 1 per seribu (sepermil) dari total penduduk muslim di suatu negara. Prinsip yang sama, kata Lukman, juga seharusnya diterapkan ketika kuota nasional Indonesia dibagikan ke daerah.
“Tidak boleh perhitungannya hanya berdasar pada variabel pendaftar haji. Hak berhaji itu milik semua penduduk muslim, bukan hanya mereka yang sudah mendaftar,” ujar Lukman dalam keterangan tertulis, Senin (27/10).
Ia menilai pembagian kuota tanpa mempertimbangkan jumlah penduduk muslim akan menimbulkan ketidakadilan antarprovinsi, mengingat jumlah umat Islam di setiap daerah berbeda-beda.
“Jika hanya demi menyamakan masa tunggu, sementara proporsi umat muslim di tiap daerah berbeda, maka kebijakan itu menjadi tidak relevan,” tegasnya.
Lukman menambahkan, hal yang paling penting bagi pengambil kebijakan adalah menjaga prinsip keadilan dan kehati-hatian dalam mendistribusikan kuota haji nasional, agar sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing daerah. (*/S-01)








