
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup/Badan Perlindungan Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mencatat capaian historis dalam penanganan krisis sampah nasional melalui kebijakan “Akhiri Open Dumping Sampah: Bangun Peradaban Harmonis dengan Alam dan Budaya.”
Dalam acara refleksi satu tahun kinerja KLH/BPLH di TMII, Senin (20/10), Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut, 246 dari 343 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) open dumping telah ditutup atau direvitalisasi. Langkah ini menurunkan 21,85% timbunan sampah nasional, atau sekitar 12,37 juta ton per tahun.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari target RPJMN Presiden Prabowo Subianto, dengan penyelesaian pengelolaan sampah berkelanjutan sebesar 51% pada 2025 dan 100% pada 2029.
Untuk mempercepat penanganan, KLH/BPLH juga membentuk Waste Crisis Center (WCC) yang memantau kapasitas TPA secara real-time dan melakukan penanganan cepat di daerah berstatus darurat sampah.
“Kami telah menetapkan lebih dari 160 kabupaten dan kota dalam status darurat sampah untuk mempercepat pembangunan fasilitas waste to energy. Ini memastikan semua lini bergerak cepat dan terukur,” ujar Menteri Hanif.
Akhiri Open dumping menuju energi listrik
Transformasi pengelolaan sampah kini diarahkan menuju energi terbarukan, melalui pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Energi Listrik (PSEL) di tujuh wilayah utama. Proyek ini menjadi bagian dari transisi energi hijau dan mendukung target Second NDC Indonesia yang akan disampaikan pada COP30 di Brasil.
“Second NDC sedang difinalisasi agar sejalan dengan kebijakan pembangunan nasional. Kami tidak menurunkan ambisi, justru meningkatkannya agar seluruh instrumen pembiayaan hijau bisa masuk lebih cepat,” tegas Hanif.
Selain itu, Indonesia kini menjadi pemain utama pasar karbon global. Melalui Bursa Karbon Indonesia, nilai transaksi nasional telah menembus Rp30 miliar, memperkuat diplomasi iklim sekaligus pembiayaan transisi energi bersih.
“Kita menjual bukan sekadar kredit emisi, tetapi juga kepercayaan dan komitmen pada masa depan bumi,” ujarnya.
KLH/BPLH juga menegaskan komitmen terhadap kedaulatan ekologis, salah satunya melalui penanganan kasus kontaminasi radioaktif Cesium-137 di Cikande, Banten, yang berhasil ditangani secara lintas lembaga.
“Kasus Cikande menjadi pengingat bahwa perlindungan lingkungan juga bagian dari pertahanan negara,” kata Hanif.
Dalam bidang tata kelola, KLH/BPLH mencatat lompatan efisiensi besar melalui sistem eVIRA (Environmental Visual Integrated Report and Analytics). Platform ini mempercepat proses Persetujuan Lingkungan Digital Nasional, memangkas waktu pemrosesan AMDAL dari 271 hari menjadi 58 hari, dan UKL-UPL dari 260 menjadi 36 hari kerja efisiensi lebih dari 75% tanpa mengorbankan transparansi dan akurasi.
“Yang dulu AMDAL identik dengan lama dan mahal, kini maksimal 58 hari sudah selesai. Untuk di bawah AMDAL, cukup satu-dua minggu,” ungkapnya. (*/S-01)








