
LAJNAH Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) Kementerian Agama menyediakan master mushaf Al-Qur’an Isyarat metode tilawah lengkap 30 juz yang dapat diakses secara gratis. Program ini bertujuan meningkatkan akses penyandang disabilitas sensorik rungu wicara (PDSRW) terhadap Al-Qur’an.
Master mushaf Al-Qur’an Isyarat metode tilawah merupakan master file digital, bukan hasil cetak, yang dirancang khusus untuk pembelajaran dan pembacaan Al-Qur’an bagi PDSRW. Desain mushaf menggunakan teks khat Isep Misbah dan dilengkapi ikon-ikon isyarat yang membantu penyandang tuli mengisyaratkan bacaan dengan metode tilawah.
Master tersebut disusun dalam dua jilid, yakni jilid pertama memuat juz 1–15 dan jilid kedua mencakup juz 16–30.
Kepala LPMQ Abdul Aziz Sidqi menjelaskan, master mushaf ini dapat dimanfaatkan secara gratis oleh penerbit Al-Qur’an di Indonesia untuk kepentingan pendidikan, dakwah, maupun pengembangan pembelajaran Al-Qur’an bagi PDSRW.
“Al-Qur’an diturunkan sebagai petunjuk untuk seluruh umat Islam. Membacanya bernilai ibadah. Setiap individu muslim memiliki hak yang sama untuk membaca Al-Qur’an, termasuk saudara-saudara kita penyandang tuli,” ujar Aziz di Jakarta.
Ia menegaskan, penyediaan master mushaf ini merupakan bentuk tanggung jawab LPMQ dalam memastikan aksesibilitas mushaf Al-Qur’an bagi seluruh umat Islam di Indonesia.
Penerbit mushaf dapat mengajukan permohonan master mushaf melalui laman resmi LPMQ Kemenag di https://lajnah.kemenag.go.id. Prosedurnya dilakukan dengan memilih menu Tashih, kemudian klik submenu Permohonan Master Mushaf dan mengisi formulir permohonan. LPMQ akan melakukan verifikasi dan memberikan balasan dalam waktu dua hari kerja.
Meski master mushaf disediakan oleh LPMQ, Aziz menegaskan bahwa mushaf yang akan dicetak dan disebarluaskan tetap harus melalui proses pentashihan sesuai ketentuan penerbitan mushaf Al-Qur’an di Indonesia.
“Kami membuka kesempatan bagi seluruh lembaga penerbit mushaf untuk menggunakan master ini dan bersama menyebarluaskan mushaf Al-Qur’an Isyarat. Namun, sebelum diterbitkan dan disebarluaskan, mushaf tersebut wajib ditashih untuk menjamin kesahihannya,” tegasnya.
Informasi lebih lanjut terkait prosedur permohonan dan pentashihan master mushaf dapat diperoleh melalui laman resmi LPMQ atau layanan WhatsApp 0811-1997-125. (*/S-01)









