73 Kontainer E-Waste Ilegal Akan Direekspor ke AS

KEMENTERIAN Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menggagalkan masuknya 73 kontainer limbah elektronik (e-waste) ilegal asal Amerika Serikat melalui Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau. Seluruh kontainer tersebut dipastikan akan segera direekspor ke negara asalnya.

“Pemerintah tidak akan mentolerir upaya menjadikan Indonesia sebagai tempat pembuangan limbah dari luar negeri. Setiap pihak yang terbukti melakukan impor limbah elektronik ilegal akan diproses hukum dan dijatuhi sanksi pidana,” tegas Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, di Jakarta, Senin (6/10).

Penindakan ini berawal dari hasil deteksi Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) KLH/BPLH bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang menemukan indikasi pemasukan e-waste pada 22–27 September 2025. Menindaklanjuti temuan itu, KLH/BPLH segera meminta Bea Cukai melakukan pencegahan dan pengawasan ketat terhadap perusahaan pengimpor.

BACA JUGA  Alami Masalah Mental, WNA Asal AS Lukai Dirinya dengan Pisau

Hasil pemeriksaan fisik bersama KPU Bea Cukai Batam mengungkap barang-barang ilegal tersebut dimiliki oleh PT Logam Internasional Jaya, PT Esun Internasional Utama Indonesia, dan PT Batam Battery Recycle Industry. Direktorat Pengelolaan Limbah B3 KLH/BPLH memastikan isi kontainer berupa limbah kategori B107d (limbah elektronik) dan A108d (limbah terkontaminasi B3), seperti printer circuit board (PCB), CPU, kabel, dan komponen elektronik bekas lainnya.

Masuknya e-waste ilegal itu melanggar Pasal 106 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengancam pidana penjara 5–15 tahun dan denda Rp5–15 miliar.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol Rizal Irawan, menegaskan pemerintah akan membawa kasus ini hingga ke ranah hukum.

BACA JUGA  Gubernur California Perintahkan Investigasi Hidran tak Berfungsi

“Temuan ini membuktikan bahwa modus impor limbah B3 masih terjadi. Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar pelaku mendapat sanksi tegas, baik administratif maupun pidana,” ujarnya. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Sukses Juarai AVC Men’s Cup 2026, Timnas Voli Putra Diganjar Bonus

PP PBVSI mengapresiasi setinggi-tingginya para pemain Timnas voli putra Indonesia yang untuk kali pertama berhasil menjuarai AVC Men’s Volleyball Cup. Farhan Halim dan kawan-kawan menjadi juara setelah di partai puncak…

Keterbatasan Fisik tidak Halangi Kuswantoro untuk Berprestasi

KETERBATASAN tak menghalangi Kuswantoro untuk menjadi prestasi. Mahasiswa Program Studi Pendidikan Luar Biasa (PLB) Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), ini meraih predikat Mahasiswa Berprestasi UNY Kategori Disabilitas. Mahasiswa…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Sukses Juarai AVC Men’s Cup 2026, Timnas Voli Putra Diganjar Bonus

  • June 29, 2026
Sukses Juarai AVC Men’s Cup 2026, Timnas Voli Putra Diganjar Bonus

Keterbatasan Fisik tidak Halangi Kuswantoro untuk Berprestasi

  • June 29, 2026
Keterbatasan Fisik tidak Halangi Kuswantoro untuk Berprestasi

PLN Xtracare, UP 3 Pematangsiantar Beri Sambungan Listrik Gratis

  • June 29, 2026
PLN Xtracare, UP 3 Pematangsiantar Beri Sambungan Listrik Gratis

Gunung Semeru Kembali Erupsi, Banjir Lahar Berpotensi Terjadi

  • June 29, 2026
Gunung Semeru Kembali Erupsi, Banjir Lahar Berpotensi Terjadi

Terlibat Narkoba, Oknum Pejabat Kanwil Ditjenpas Jambi Dijebloskan ke Penjara

  • June 29, 2026
Terlibat Narkoba, Oknum Pejabat Kanwil Ditjenpas Jambi Dijebloskan ke Penjara

Nelayan Mitra Undip Sukses Ekspor Ikan Teri ke Jepang dan Singapura

  • June 29, 2026
Nelayan Mitra Undip Sukses Ekspor Ikan Teri ke Jepang dan Singapura