
KEMENTERIAN Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menggagalkan masuknya 73 kontainer limbah elektronik (e-waste) ilegal asal Amerika Serikat melalui Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau. Seluruh kontainer tersebut dipastikan akan segera direekspor ke negara asalnya.
“Pemerintah tidak akan mentolerir upaya menjadikan Indonesia sebagai tempat pembuangan limbah dari luar negeri. Setiap pihak yang terbukti melakukan impor limbah elektronik ilegal akan diproses hukum dan dijatuhi sanksi pidana,” tegas Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, di Jakarta, Senin (6/10).
Penindakan ini berawal dari hasil deteksi Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) KLH/BPLH bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang menemukan indikasi pemasukan e-waste pada 22–27 September 2025. Menindaklanjuti temuan itu, KLH/BPLH segera meminta Bea Cukai melakukan pencegahan dan pengawasan ketat terhadap perusahaan pengimpor.
Hasil pemeriksaan fisik bersama KPU Bea Cukai Batam mengungkap barang-barang ilegal tersebut dimiliki oleh PT Logam Internasional Jaya, PT Esun Internasional Utama Indonesia, dan PT Batam Battery Recycle Industry. Direktorat Pengelolaan Limbah B3 KLH/BPLH memastikan isi kontainer berupa limbah kategori B107d (limbah elektronik) dan A108d (limbah terkontaminasi B3), seperti printer circuit board (PCB), CPU, kabel, dan komponen elektronik bekas lainnya.
Masuknya e-waste ilegal itu melanggar Pasal 106 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengancam pidana penjara 5–15 tahun dan denda Rp5–15 miliar.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol Rizal Irawan, menegaskan pemerintah akan membawa kasus ini hingga ke ranah hukum.
“Temuan ini membuktikan bahwa modus impor limbah B3 masih terjadi. Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar pelaku mendapat sanksi tegas, baik administratif maupun pidana,” ujarnya. (*/S-01)







