
PEMERINTAH Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi menandatangani Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Global Carbon Council (GCC) dan Plan Vivo Foundation, sekaligus mengumumkan kerja sama dengan Gold Standard Foundation.
Kesepakatan ini menandai langkah strategis Indonesia dalam memperkuat posisi sebagai pemain kunci di pasar karbon global, sekaligus memastikan perdagangan karbon nasional berjalan transparan, kredibel, dan sesuai standar internasional.
Penandatanganan MRA ini merupakan tindak lanjut dari peluncuran perdagangan karbon luar negeri melalui IDX Carbon pada Januari 2025, serta MRA pertama dengan Gold Standard pada Mei 2025.
Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi bukti kepemimpinan Indonesia dalam mitigasi perubahan iklim.
“Indonesia bukan hanya bagian dari solusi, tetapi juga pemimpin dalam perubahan. MRA ini membuka pintu lebih lebar bagi proyek-proyek karbon Indonesia untuk menembus pasar internasional dengan integritas dan transparansi yang diakui dunia,” ujarnya, Selasa (16/9).
Hanif menambahkan, perdagangan karbon memberi nilai tambah ganda, baik ekonomi maupun lingkungan. “Nilai ekonomi karbon bukan sekadar instrumen lingkungan, tetapi juga instrumen ekonomi yang adil dan berkelanjutan. Manfaatnya harus dirasakan tidak hanya oleh dunia usaha, tetapi juga komunitas lokal penjaga hutan, pesisir, dan ekosistem penting lainnya,” katanya.
Direktur Tata Kelola Penerapan Nilai Ekonomi Karbon KLH/BPLH, Wahyu Marjaka, menekankan pentingnya menjaga prinsip integritas dalam setiap kolaborasi.
“Kita telah membuka MRA dengan pihak strategis dan akan bekerja sama dengan para pakar untuk memastikan high integrity dalam pengelolaan karbon ini. Prinsip ini penting agar langkah Indonesia diakui secara global dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat,” jelasnya.
Pasar Karbon Internasional dan mitigasi perubahan iklim
MRA ini menjamin pengakuan bersama atas Sertifikasi Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca Indonesia (SPEI) dengan standar internasional yang dikelola GCC dan Plan Vivo. GCC yang berbasis di Qatar dikenal sebagai lembaga sertifikasi emisi global, sementara Plan Vivo dari Inggris berpengalaman dalam pasar karbon sukarela dengan pendekatan berbasis masyarakat di sektor kehutanan, pertanian, dan tata guna lahan.
Dengan target penurunan emisi GRK sebesar 31,89% secara mandiri dan 43,20% dengan dukungan internasional pada 2030, serta komitmen menuju Net Zero Emission 2060, Indonesia menegaskan diri sebagai motor penggerak perdagangan karbon global.
Kesepakatan ini juga sejalan dengan implementasi Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon dan Permen LHK Nomor 21 Tahun 2021. Melalui kerja sama internasional ini, Indonesia menegaskan bukan hanya sebagai peserta, tetapi juga penggerak utama tata kelola karbon yang transparan, adil, dan berdaya saing. (*/S-01)








