
MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan digitalisasi perizinan tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga medis akan mempercepat layanan, meningkatkan transparansi, serta memperkuat tata kelola kesehatan nasional.
Hal itu disampaikan dalam Penandatanganan Keputusan Bersama tentang Penyelenggaraan Perizinan Nakes melalui Mal Pelayanan Publik Digital Nasional (MPPDN) di Jakarta, Selasa (9/9).
“Digitalisasi dan otomatisasi perizinan membuat layanan jauh lebih cepat, transparan, dapat diaudit, dan bebas dari praktik biaya tidak resmi,” ujar Budi.
Menurutnya, sejak tahun lalu Kemenkes telah membangun ekosistem SATUSEHAT yang mengintegrasikan data kesehatan, mulai dari tenaga kesehatan, logistik obat, hingga rekam medis. Saat ini lebih dari 1,6 juta data nakes sudah terhubung, mencakup dokter, perawat, bidan, dan profesi kesehatan lainnya.
Digitalisasi perizinan lebih efisien dan hapus pungli
Dengan sistem ini, penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR), Satuan Kredit Profesi (SKP), dan Surat Izin Praktik (SIP) dilakukan secara digital. STR kini berlaku seumur hidup layaknya ijazah, sementara tambahan kompetensi cukup dicatat tanpa perpanjangan berulang.
“Dulu verifikasi harus pakai fotokopi dokumen yang sering menimbulkan biaya tambahan. Sekarang cukup masukkan NIK, sistem otomatis memverifikasi, dan izin terbit maksimal lima hari, bahkan bisa lebih cepat,” jelasnya.
Izin yang terbit akan dikirim digital melalui WhatsApp, dilengkapi QR Code resmi dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Sistem ini juga mencatat pelatihan serta pendidikan berkelanjutan nakes secara otomatis.
“Tahun ini sudah ada 46 ribu kursus diikuti 1,5 juta tenaga kesehatan. Semua datanya langsung masuk tanpa perlu fotokopi sertifikat,” tambah Budi.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak, termasuk Luhut Binsar Pandjaitan selaku Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan, Kementerian PANRB, dan Kemendagri.
Saat ini baru 199 kabupaten/kota yang terhubung ke MPP Digital. Budi berharap dukungan semua pihak agar layanan diperluas ke 514 kabupaten/kota.
“Dengan begitu, 1,8 juta tenaga kesehatan di seluruh Indonesia bisa mengurus izin dengan cepat, transparan, dan tanpa biaya tidak resmi,” pungkasnya. (*/S-01)







