IDEA: Bansos Harusnya Diberikan untuk Guru, bukan Korban Judi Online

PENELITI IDEAS (Institute for Demographic and Proverty Studies), Muhammad Anwar, menegaskan keinginan Menko PMK Muhadjir Effendy untuk memberikan bantuan sosial (bansos) untuk mereka yang menjadi korban judi online, sebagai kebijakan yang tidak tepat.

Kepada wartawan di Yogyakarta, Sabtu, Muhammad Anwar menegaskan, para korban judi online itu tidak layak mendapatkan bantuan sosial (bansos). Namun, katanya, bansos akan lebih tepat jika diberikan kepada para guru terutama mereka yang berstatus guru honorer.

Alasannya, berdasarkan temuan survei IDEAS dan GREAT Edunesia, hingga saat ini masih banyak guru yang tidak pernah mendapatkan bansos.

“Survei kami pada Mei lalu menunjukan sebanyak 63,2% guru mengaku tidak pernah mendapatkan Bansos dalam bentuk apapun baik dari pemerintah pusat, daerah maupun lembaga sosial,” kata Anwar.

BACA JUGA  Lukisan Mural Karya Seniman Grafiti Dipamerkan di Konferensi Internasional AAS in Asia

Disebutkan, hanya 36,7% guru yang pernah mendapatkaan bansos. “Itupun tidak semuanya berasal dari pemerintah,” tegasnya.

Ia menambahkan 35,5%  bansos yang diberikan kepada  guru itu berasal dari pemerintah pusat dan 33,7% berasal dari pemerintah daerah. Selebihnya, Bansos yang didapatkan guru berasal dari Lembaga Amil Zakat (14,2%), Baznas (10,1%), Masjid (4,7%), dan lembaga lain (1,3%).

Menurut dia, guru lebih layak untuk mendapatkan bansos daripada korban judi online. Apalagi survei yang dilakukannya  terlihat tekad mengajar yang kuat dari para pahlawan tanpa jasa ini.

Meski dalam kondisi kondisi kesejahteraan guru yang rendah,  tekad guru  Indonesia sangat membanggakan. Hal ini terbaca dari 93,5% guru berkeinginan untuk tetap mengabdi dan memberikan ilmu sebagai guru hingga masa pensiun.

BACA JUGA  Kominfo Didesak segera Berantas Judol dan Pinjol

“Sangatlah ironis bila pemerintah lebih memperhatikan nasib korban judi online yang notabenenya karena ulah mereka sendiri daripada guru mengingat penghasilan guru jauh dari kata layak,” ujarnya.

Dalam survei yang IDEAS menemukan sebanyak 42% guru memiliki penghasilan di bawah Rp2 juta per bulan dan bahkan 13% di antaranya berpenghasilan dibawah Rp500 ribu per bulan. Dengan demikian, guru sangat layak untuk menerima bansos.

Muhammad Anwar menegaskan ada langkah krusial yang seharusnya diambil oleh pemerintah terkait mewabahnya jud! online yang telah mengakibatkan banyak korban.

“Seharusnya pemerintah mencegah masyarakat terjebak judi online dengan pengetatan peraturan dan penegakan hukum. Bukan malah memadamkan kebakarannya tapi tidak memadamkan sumber apinya,” ujar Anwar. (AGT/N-01)

BACA JUGA  Bupati Minta Guru Awasi Penyalahgunaan Medsos oleh Anak Murid

Dimitry Ramadan

Related Posts

Malam Kelam Barca di Monaco

RAKSASA Catalan Barcelona mengawali penampilan mereka di Liga Champions 2024/2025 dengan buruk. Blaugrana di luar dugaan takluk 1-2 saat bertandang ke markas AS Monaco, Jumat (20/9) dini hari WIB. Dua…

BNPB Salurkan DSP untuk Penanganan Korban Gempa di Jabar

BADAN Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyalurkan dana siap pakai (DSP) sebesar Rp300 juta, sebagai langkah  penanganan dampak gempa bumi yang mengguncang Kabupaten Bandung Jawa Barat. Gempa berkuatan magnitudo 5,0 yang…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Bandung Jadi Inspirasi Kemenkopolhukam Terapkan Smart City

  • September 20, 2024
Bandung Jadi Inspirasi Kemenkopolhukam Terapkan Smart City

Polda Jawa Barat Terus Rilis Data Terkini Dampak Gempa Bumi

  • September 20, 2024
Polda Jawa Barat Terus Rilis Data Terkini Dampak Gempa Bumi

Park Bo Gum Tampil Berotot Jadi Petinju di Drama Good Boy

  • September 20, 2024
Park Bo Gum Tampil Berotot Jadi Petinju di Drama Good Boy

Pemkab Sleman Bina KWT untuk Sejahterakan Keluarga Petani

  • September 20, 2024
Pemkab Sleman Bina KWT untuk Sejahterakan Keluarga Petani

Malam Kelam Barca di Monaco

  • September 20, 2024
Malam Kelam Barca di Monaco

Asosiasi Tolak Usulan Pemerintah Hapus Dua Ayat Pasal 110 RUU Pelayaran

  • September 20, 2024
Asosiasi Tolak Usulan Pemerintah Hapus Dua Ayat Pasal 110 RUU Pelayaran