IDEA: Bansos Harusnya Diberikan untuk Guru, bukan Korban Judi Online

PENELITI IDEAS (Institute for Demographic and Proverty Studies), Muhammad Anwar, menegaskan keinginan Menko PMK Muhadjir Effendy untuk memberikan bantuan sosial (bansos) untuk mereka yang menjadi korban judi online, sebagai kebijakan yang tidak tepat.

Kepada wartawan di Yogyakarta, Sabtu, Muhammad Anwar menegaskan, para korban judi online itu tidak layak mendapatkan bantuan sosial (bansos). Namun, katanya, bansos akan lebih tepat jika diberikan kepada para guru terutama mereka yang berstatus guru honorer.

Alasannya, berdasarkan temuan survei IDEAS dan GREAT Edunesia, hingga saat ini masih banyak guru yang tidak pernah mendapatkan bansos.

“Survei kami pada Mei lalu menunjukan sebanyak 63,2% guru mengaku tidak pernah mendapatkan Bansos dalam bentuk apapun baik dari pemerintah pusat, daerah maupun lembaga sosial,” kata Anwar.

BACA JUGA  PMI Solo Bangga Bisa Penuhi Stok Darah Kebutuhan Penduduk

Disebutkan, hanya 36,7% guru yang pernah mendapatkaan bansos. “Itupun tidak semuanya berasal dari pemerintah,” tegasnya.

Ia menambahkan 35,5%  bansos yang diberikan kepada  guru itu berasal dari pemerintah pusat dan 33,7% berasal dari pemerintah daerah. Selebihnya, Bansos yang didapatkan guru berasal dari Lembaga Amil Zakat (14,2%), Baznas (10,1%), Masjid (4,7%), dan lembaga lain (1,3%).

Menurut dia, guru lebih layak untuk mendapatkan bansos daripada korban judi online. Apalagi survei yang dilakukannya  terlihat tekad mengajar yang kuat dari para pahlawan tanpa jasa ini.

Meski dalam kondisi kondisi kesejahteraan guru yang rendah,  tekad guru  Indonesia sangat membanggakan. Hal ini terbaca dari 93,5% guru berkeinginan untuk tetap mengabdi dan memberikan ilmu sebagai guru hingga masa pensiun.

BACA JUGA  Bimo Perbesar Keunggulan Indonesia atas India

“Sangatlah ironis bila pemerintah lebih memperhatikan nasib korban judi online yang notabenenya karena ulah mereka sendiri daripada guru mengingat penghasilan guru jauh dari kata layak,” ujarnya.

Dalam survei yang IDEAS menemukan sebanyak 42% guru memiliki penghasilan di bawah Rp2 juta per bulan dan bahkan 13% di antaranya berpenghasilan dibawah Rp500 ribu per bulan. Dengan demikian, guru sangat layak untuk menerima bansos.

Muhammad Anwar menegaskan ada langkah krusial yang seharusnya diambil oleh pemerintah terkait mewabahnya jud! online yang telah mengakibatkan banyak korban.

“Seharusnya pemerintah mencegah masyarakat terjebak judi online dengan pengetatan peraturan dan penegakan hukum. Bukan malah memadamkan kebakarannya tapi tidak memadamkan sumber apinya,” ujar Anwar. (AGT/N-01)

BACA JUGA  Pertamina Patra Jamin Stok Biosolar Saat Libur Idul Adha di Yogyakarta

Dimitry Ramadan

Related Posts

Asita Riau Dukung Penurunkan Harga Tiket Pesawat Jelang Nataru

ASSOCIATION of The Indonesian Tours and Travel Agencies (Asita) Provinsi Riau mendukung keinginan Presiden Prabowo Subianto untuk menurunkan harga tiket pesawat menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025. Ketua…

Wisudawan UGM Titik Awal Mengabdi kepada Bangsa

WISUDAWAN UGM harus memberikan kontribusi bagi pembangunan bangsa. Direktur  Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantoro menyampaikan hal itu saat prosesi wisuda hari kedua program Sarjana dan Sarjana Terapan UGM, di Grha…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Asita Riau Dukung Penurunkan Harga Tiket Pesawat Jelang Nataru

  • November 21, 2024
Asita Riau Dukung Penurunkan Harga Tiket Pesawat Jelang Nataru

Daop 6 Yogyakarta Gelar Ramp Check untuk Persiapan Nataru

  • November 21, 2024
Daop 6 Yogyakarta Gelar Ramp Check untuk Persiapan Nataru

Pertamina Patra Niaga JBT Beri Apresiasi seorang Operator SPBU

  • November 21, 2024
Pertamina Patra Niaga JBT Beri  Apresiasi seorang Operator SPBU

Pemkab Sleman Kukuhan Satgas Pengelolaan Sampah

  • November 21, 2024
Pemkab Sleman Kukuhan Satgas Pengelolaan Sampah

Pemkab Sleman Luncurkan Inovasi Kebudayaan SIWA

  • November 21, 2024
Pemkab Sleman Luncurkan Inovasi Kebudayaan SIWA

Perseroda milik Pemkab Bandung Diadukan ke Pengadilan Niaga

  • November 21, 2024
Perseroda milik Pemkab Bandung Diadukan ke Pengadilan Niaga