KLH-BPLH Tindak PT Sentosa soal Kebakaran 1.500 Ha Lahan

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memastikan penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran lingkungan oleh PT Sentosa Swadaya Mineral di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Temuan ini bermula dari 74 titik panas yang terpantau melalui citra Sipongi dan situs brin.hotspot.go.id pada 1 Juli–4 Agustus 2025 di dalam konsesi perusahaan.

“Kebakaran lahan tidak dapat ditoleransi. Setiap perusahaan yang lahannya terbakar wajib bertanggung jawab, baik secara hukum maupun moral. Kami akan memproses temuan ini sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol. Rizal Irawan, Jumat (8/8).

Pengawasan lapangan dilakukan pada 4–7 Agustus 2025 oleh Tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup bersama PPLH, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalsel, dan DLH Kabupaten Banjar. Berdasarkan pengecekan langsung serta analisis citra satelit Sentinel-2 (28 Juli dan 2 Agustus 2025), teridentifikasi kebakaran seluas 1.514,9 hektare di tiga lokasi:

  • Estate 2: 161,76 ha (129,14 ha di dalam HGU; 32,62 ha di luar HGU dalam IUP)
  • Estate 3.1: 798,13 ha (709,05 ha di dalam HGU; 89,08 ha di luar HGU dalam IUP)
  • Estate 3.2: 555 ha (147,05 ha di dalam HGU; 407,96 ha di luar HGU dalam IUP)
BACA JUGA  KLH/BPLH Panggil 8 Korporasi di Sumut Terkait Banjir dan Longsor

PT Sentosa perusahaan perkebunan kelapa sawit

PT Sentosa Swadaya Mineral, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang memiliki IUP seluas 19.080,14 ha dan HGU 7.743,55 ha, juga merencanakan pembangunan pabrik pengolahan berkapasitas 2×60 ton TBS/jam. Perusahaan telah mengantongi dokumen AMDAL, UKL-UPL, dan persetujuan lingkungan.

Sebagai langkah awal, tim PPLH memasang plang dan garis pembatas di area terbakar, termasuk di Estate 3.1 pada koordinat 3° 12’ 48,448” LS dan 114° 54’ 29,198” BT.

“Dampak kebakaran ini sangat luas, mulai dari kerusakan ekosistem hingga gangguan kesehatan masyarakat. Kami berkomitmen menindak tegas pelaku dan mempercepat pemulihan lingkungan,” kata Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Ardyanto Nugroho, Selasa (12/8).

BACA JUGA  KLH/BPLH Tetapkan 7 Lokasi Pembangunan PSEL

KLH/BPLH menegaskan, kasus ini akan diproses melalui mekanisme hukum lingkungan hidup. Kebakaran hutan dan lahan merupakan pelanggaran serius yang mengancam lingkungan, kesehatan, dan ekonomi masyarakat. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Jay Idzes dan Safira Ika Putri Raih Gelar Pemain Terbaik

KAPTEN timnas Indonesia Jay Idzes dan kapten timnas putri Safira Ika Putri terpilih menjadi pemain terbaik pada acara PSSI Awards 2026 yang berlangsung di Studio 6 Emtek City, Sabtu (28/3/2026)…

Resmi Bantu Iran, Houthi Serang Israel dengan Rudal Balistik

KELOMPOK milisi Yaman, Houthi, meluncurkan rudal balistik ke arah Israel pada Sabtu. Serangan itu menandai keterlibatan Houthi dalam perang di Timur Tengah. Juru bicara Houthi menyatakan bahwa kelompok tersebut telah…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Yogyakarta Gelar Tiga Pameran Industri Sekaligus

  • March 29, 2026
Yogyakarta Gelar Tiga Pameran Industri Sekaligus

Dzuriyat KH Wahab Chasbullah Bahas Materi Muktamar NU

  • March 29, 2026
Dzuriyat KH Wahab Chasbullah Bahas Materi Muktamar NU

Jay Idzes dan Safira Ika Putri Raih Gelar Pemain Terbaik

  • March 29, 2026
Jay Idzes dan Safira Ika Putri Raih Gelar Pemain Terbaik

Resmi Bantu Iran, Houthi Serang Israel dengan Rudal Balistik

  • March 28, 2026
Resmi Bantu Iran, Houthi Serang Israel dengan Rudal Balistik

Hujan Angin, Tiga Reklame di Kota Bandung Roboh Timpa Empat Mobil

  • March 28, 2026
Hujan Angin, Tiga Reklame di Kota Bandung Roboh Timpa Empat Mobil

2.561.629 Pemudik Sudah Tiba di Jakarta pada H+6 Lebaran

  • March 28, 2026
2.561.629 Pemudik Sudah Tiba di Jakarta pada H+6 Lebaran