10 Korporasi Diselidiki Terlibat Kebakaran Hutan

DIREKTORAT Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) telah menyegel 10 korporasi terkait kebakaran hutan dan dua perusahaan dikenakan sanksi administratif. Adapun 10 korporasi ini sedang dalam penyelidikan.

Tindakan penyegelan ini dilakukan di berbagai wilayah, antara lain di Kalimantan Barat terhadap enam entitas (FWL, CMI, DAS, HKI, MTI, dan UKIJ), di Riau  tiga entitas (DRT, RUJ, SAU), di Jambi satu entitas (SH), di Sumatra Selatan satu entitas (PML), dn Bangka Belitung  satu entitas (BRS).

Sementara itu terdapat 8 pihak non-korporasi juga menjalani proses serupa dan 1 pihak non-korporasi telah memasuki tahap penyidikan di Tahura Sultan Syarif Hasyim Riau.

Berdasarkan catatan penegakan hukum, sebaran kasus per provinsi meliputi 7 kasus di Kalimantan Barat, 10 kasus di Riau, 1 kasus di Jambi, 1 kasus di Sumatea Selatan, dan 1 kasus di Sumatra Utara. Data ini menunjukkan luasnya cakupan operasi penindakan yang dilakukan.

BACA JUGA  Pemerintah Perkuat Penegakan Hukum di Habitat Gajah Seblat

Kementerian Kehutanan telah memulai proses penegakan hukum terhadap sejumlah entitas yang diduga terlibat.

Langkah ini diambil menyusul penanganan kebakaran melalui 1.689 kali operasi pemadaman di lapangan yang dilakukan oleh Manggala Agni Kemenhut bersama TNI/Polri, BNPB/BPD, Pemda dan masyarakat.

Kebakaran hutan rusak ekosistem

Direktur Jenderal Gakkum Kementerian Kehutanan Dwi Januanto menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelaku pembakaran hutan.

“Siapapun yang terbukti bersalah akan diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku, tanpa pandang bulu,” kata Dwi Januanto.

Menurutnya kebakaran hutan bukan hanya merusak ekosistem dan menghilangkan keanekaragaman hayati, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar.

Sekaligus mengancam kesehatan warga akibat asap, serta meningkatkan emisi karbon yang memperburuk pemanasan global.

BACA JUGA  160 Personel Manggala Agni Padamkan Karhutla di Riau

“Oleh karena itu, kami memandang penegakan hukum yang tegas sebagai langkah mutlak untuk memberikan efek jera, melindungi sumber daya alam, dan memastikan keberlanjutan hutan bagi generasi mendatang,” ujar Dwi Januanto di Jakarta, Sabtu (9/8).

Kementerian Kehutanan mengimbau seluruh pihak, baik perusahaan maupun individu, untuk mematuhi aturan dan menghindari praktik pembukaan areal kerja dengan cara membakar. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Wagub DIY Lepas Keberangkatan Mudik 1.800 Pedagang Warmindo

WAKIL Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X melepas langsung keberangkatan 1.800 pedagang Warmindo dalam Mudik Bareng Warmindo Yogyakarta pada Senin (16/3). Kegiatan yang kini telah menjadi tradisi tahunan menjelang Idulfitri…

Jelang Lebaran, Ratusan Driver Ojol Janda di Sidoarjo Terima Paket Sembako

RATUSAN pengemudi ojek online (ojol) perempuan berstatus janda mendapatkan bantuan paket sembako dari Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana. Pembagian bantuan tersebut berlangsung di kediaman pribadinya, Kompleks Perumahan AL Sugihwaras Kecamatan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Buka Perdana di Jakarta, Hikiniku to Come Siap Manjakan Lidah Pecinta Kuliner

  • March 16, 2026
Buka Perdana di Jakarta, Hikiniku to Come Siap Manjakan Lidah Pecinta Kuliner

Pemkot Semarang Dirikan Posko Kemanusiaan Lebaran

  • March 16, 2026
Pemkot Semarang Dirikan Posko Kemanusiaan Lebaran

BMKG Prediksi Bandung Raya  Lebih Kering pada Musim Kemarau 2026

  • March 16, 2026
BMKG Prediksi Bandung Raya  Lebih Kering pada Musim Kemarau 2026

Wagub DIY Lepas Keberangkatan Mudik 1.800 Pedagang Warmindo

  • March 16, 2026
Wagub DIY Lepas Keberangkatan Mudik 1.800 Pedagang Warmindo

PBVSI Siap Menaturalisasi 4 Pebola Voli Asal Brasil

  • March 16, 2026
PBVSI Siap Menaturalisasi 4 Pebola Voli Asal Brasil

Jelang Lebaran, Ratusan Driver Ojol Janda di Sidoarjo Terima Paket Sembako

  • March 16, 2026
Jelang Lebaran, Ratusan Driver Ojol Janda di Sidoarjo Terima Paket Sembako