
DIREKTORAT Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) telah menyegel 10 korporasi terkait kebakaran hutan dan dua perusahaan dikenakan sanksi administratif. Adapun 10 korporasi ini sedang dalam penyelidikan.
Tindakan penyegelan ini dilakukan di berbagai wilayah, antara lain di Kalimantan Barat terhadap enam entitas (FWL, CMI, DAS, HKI, MTI, dan UKIJ), di Riau tiga entitas (DRT, RUJ, SAU), di Jambi satu entitas (SH), di Sumatra Selatan satu entitas (PML), dn Bangka Belitung satu entitas (BRS).
Sementara itu terdapat 8 pihak non-korporasi juga menjalani proses serupa dan 1 pihak non-korporasi telah memasuki tahap penyidikan di Tahura Sultan Syarif Hasyim Riau.
Berdasarkan catatan penegakan hukum, sebaran kasus per provinsi meliputi 7 kasus di Kalimantan Barat, 10 kasus di Riau, 1 kasus di Jambi, 1 kasus di Sumatea Selatan, dan 1 kasus di Sumatra Utara. Data ini menunjukkan luasnya cakupan operasi penindakan yang dilakukan.
Kementerian Kehutanan telah memulai proses penegakan hukum terhadap sejumlah entitas yang diduga terlibat.
Langkah ini diambil menyusul penanganan kebakaran melalui 1.689 kali operasi pemadaman di lapangan yang dilakukan oleh Manggala Agni Kemenhut bersama TNI/Polri, BNPB/BPD, Pemda dan masyarakat.
Kebakaran hutan rusak ekosistem
Direktur Jenderal Gakkum Kementerian Kehutanan Dwi Januanto menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelaku pembakaran hutan.
“Siapapun yang terbukti bersalah akan diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku, tanpa pandang bulu,” kata Dwi Januanto.
Menurutnya kebakaran hutan bukan hanya merusak ekosistem dan menghilangkan keanekaragaman hayati, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar.
Sekaligus mengancam kesehatan warga akibat asap, serta meningkatkan emisi karbon yang memperburuk pemanasan global.
“Oleh karena itu, kami memandang penegakan hukum yang tegas sebagai langkah mutlak untuk memberikan efek jera, melindungi sumber daya alam, dan memastikan keberlanjutan hutan bagi generasi mendatang,” ujar Dwi Januanto di Jakarta, Sabtu (9/8).
Kementerian Kehutanan mengimbau seluruh pihak, baik perusahaan maupun individu, untuk mematuhi aturan dan menghindari praktik pembukaan areal kerja dengan cara membakar. (*/S-01)







