
PEMERINTAH Kota Bandung mendukung langkah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang memberlakukan jam malam bagi para peserta didik. Apalagi saat ini juga Pemkot Bandung sedang gencar dalam melakukan razia minuman beralkohol yang berkesinambungan dengan program tersebut.
“Kalau gubernur sudah perintah. Kita juga akan lakukan, tunggu saja surat edarannya. Kalau udah ada, kita tegakan bersama,” ucap Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Selasa (27/5).
Perlu diketahui, jam malam tersebut sesuyai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didk Untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jabar Istimewa.
Para peserta didik dilarang melakukan aktivitas pada pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB terkecuali untuk keadaan tertentu.
Di antaranya, sedang mengikuti kegiatan yang diselenggrakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi. Mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orangtua atau wali, serta sedang dalam kondisi darurat dan bencana dengan sepengetahuan orangtua atau wali.
Tak perlu Satgas
Disinggung soal rencana menghadirkan satuan tugas, Farhan menepis hal itu. Itu tidak perlu menggunakan satgas terkait jam malam tersebut.
“Tidak usah pakai satgas. Kita akan melakukan razia minuman keras. Penjualan minuman beralkohol yang ilegal sedang kita ‘babad’ habis. Serius dan terbukti,” tegas Farhan.
Minuman keras
Farhan mencontohkan, hasil pembersihan pawai Persib juara kemarin banyak ditemukan minuman beralkohol yang mengakibatkan hal yang tidak diinginkan terjadi, salah satunya yang kritris di rumah sakit dan wafat.
Atas hal tersebut yang menjadi konsen utama pemkot waspada dan menyisir toko atau kios yang menjual barang tersebut.
“Salah satu yang kita waspadai sekarang peredaran ilegal dari minuman beralkohol (minol) serta obat – obatan juga pasti,” bebernya.
Setelah disita, kata Farhan barang-barang tersebut akan hancurkan. “Kini sedang catat dulu untuk dijadikan barang bukti, lanjut ke pengadilan sebagai barang bukti dan pengadilan mengeluarkan perintah untuk penghancuran,” katanya. (Rava/N-01)







