Jemaah Pindah Hotel Wajib Lapor ke Petugas

DIREKTUR Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, mengingatkan seluruh jemaah haji Indonesia agar tidak berpindah hotel secara mandiri tanpa melapor kepada petugas.

Hal ini penting untuk memastikan akurasi data jemaah dan kelancaran layanan selama proses puncak ibadah haji.

“Pemerintah saat ini sedang menata ulang data akomodasi jemaah, termasuk yang bergabung dengan keluarga, pasangan, atau lansia dengan pendampingnya,” kata Hilman

Hilman meminta agar jemaah yang berpindah hotel melapor ke petugas. Menurut Hilman, pada saat kedatangan awal di Makkah, ada beberapa jemaah yang terpisah hotel dengan pasangannya.

Pasangan terpisah suami dengan istri, orang tua dan anak,  lansia/disabilitas dengan pendampingnya akibat perbedaan syarikah.

BACA JUGA  Presiden Prabowo Bahas Perkampungan Haji dengan Saudi

Hal ini kemudian telah diselesaikan, dengan adanya kebijakan penggabungan yang dikeluarkan Kemenag.

Namun, sebagian jemaah diketahui telah berpindah hotel secara inisiatif sendiri tanpa koordinasi dengan petugas kloter. Dan dilakukan sebelum kebijakan penggabungan diterbitkan.

Hal ini berpotensi menimbulkan masalah pada saat pergerakan besar ke Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Jemaah pindah hotel harus lapor

Karenanya, Hilman meminta seluruh jemaah yang telah berinisiatif sendiri untuk pindah hotel, agar melaporkan ke petugas kloter atau sektornya.

“Kita ingin memastikan tidak ada jemaah yang tercecer. Semua yang sudah sampai di Tanah Suci harus tercatat dan terlayani dengan baik saat puncak haji nanti,” tegasnya.

Untuk itu pendataan akurat sangat krusial. Hilman menambahkan, proses pendataan ulang ini dilakukan pemerintah bersama perusahaan penyedia layanan. Dan didukung sistem pelaporan digital serta koordinasi lintas sektor.

BACA JUGA  Inilah Barang Wajib Dibawa Jemaah Saat Wukuf di Arafah

Langkah ini juga bagian dari evaluasi terhadap dinamika yang sempat terjadi pada awal keberangkatan jemaah.

“Sebelumnya sempat terjadi selisih data karena perubahan di embarkasi, ada yang sakit, batal berangkat, atau bergeser kloter,” ungkapnya.

“Tapi sekarang sudah kami kunci 17 jam sebelum keberangkatan. Data inilah yang jadi acuan layanan di Arab Saudi,” jelasnya.

Ia juga meminta jemaah untuk disiplin dan aktif berkoordinasi dengan petugas kloter atau sektor, terutama saat membutuhkan penyesuaian tempat tinggal.

“Semua langkah ini untuk menjaga keamanan dan kenyamanan jemaah sendiri,” pungkas Hilman. (*/S-01)

BACA JUGA  Perketat Layanan Ibadah Untuk Jemaah Haji Khusus

Siswantini Suryandari

Related Posts

KSP Pastikan Sertifikasi Wajib Halal Dilaksanakan Tepat Waktu

PELAKSANA Tugas Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) Popy Rufaidah memastikan bahwa implementasi Wajib Halal Oktober atau kewajiban sertifikasi halal akan dilaksanakan tepat waktu yakni mulai 18 Oktober mendatang. Sebab…

Ketika Anak-anak Penyintas Kanker Dipertemukan di Candi Borobudur

PERJALANAN melewati kanker tidak berhenti ketika pengobatan medis selesai. Bagi para penyintas kanker, fase pascapengobatan menjadi bagian penting dari perjalanan untuk membangun kepercayaan diri, berinteraksi secara sosial, mengembangkan potensi diri,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

KSP Pastikan Sertifikasi Wajib Halal Dilaksanakan Tepat Waktu

  • September 20, 2026
KSP Pastikan Sertifikasi Wajib Halal Dilaksanakan Tepat Waktu

Guru Besar FEB Unas Dukung Pergantian Menkeu

  • September 19, 2026
Guru Besar FEB Unas Dukung Pergantian Menkeu

Pembukaan Asian Games Aichi-Nagoya 2026 Berlangsung Meriah

  • September 19, 2026
Pembukaan Asian Games Aichi-Nagoya 2026  Berlangsung Meriah

Bekuk Java United, Persija Tempel Madura United di Puncak Klasemen

  • September 19, 2026
Bekuk Java United, Persija Tempel Madura United di Puncak Klasemen

Ketika Anak-anak Penyintas Kanker Dipertemukan di Candi Borobudur

  • September 19, 2026
Ketika Anak-anak Penyintas Kanker Dipertemukan di Candi Borobudur

OJK Terbitkan Dua POJK untuk Awasi BMKS

  • September 19, 2026
OJK Terbitkan Dua POJK untuk Awasi BMKS