Menag Akan Beri Sanksi Travel yang Sediakan Visa Haji tidak Resmi

MENTERI Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa pihaknya akan memberi sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji kepada jemaah yang bermaksud menunaikan ibadah haji.

“Kita akan memberi sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji,” tegas Menag, Rabu (5/6).

“Menteri haji Kerajaan Arab Saudi juga sudah mengingatkan jangan pakai visa di luar visa haji resmi. Karena pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan bertindak tegas. Saya juga sudah sampaikan jangan berangkat haji tanpa visa resmi haji,” lanjutnya.

Visa haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

BACA JUGA  Menag Yaqut Resmi Tutup Operasional Penyelenggaraan Haji

Visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota. Sehingga, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah.

Untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK. Dan, PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri agama.

“Di luar itu pasti akan jadi masalah, dan terbukti berapa jemaah Indonesia ada yang terkena aturan yang diberlakukan Kerajaan Arab Saudi,” tandasnya. (*/N-01)

BACA JUGA  Wapres Sentil Menag Jangan Asal Coret Aturan Rumah Ibadah

Dimitry Ramadan

Related Posts

Pemenang Telkomsel 5G Video Competition Diumumkan

TELKOMSEL Jabotabek Jabar mengumumkan enam pemenang Telkomsel 5G Video Competition Berdasarkan hasil penjurian, berikut enam pemenang Telkomsel 5G Video Competition dari dua kategori, yaitu: Kategori Pelajar/Mahasiswa Juara 1: Nadin Kayla…

Kemenpar Dorong Gastronomi Menjadi Daya Tarik Wisata

KEMENTERIAN Pariwisata terus berupaya agar gastronomi Indonesia menjadi salah satu daya tarik utama pariwisata berkualitas. Langkah tersebut ditengarai salah satunya dengan penyelenggaraan Program Wonderful Indonesia Gastronomy (WIG) 2026 yang diadakan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Presiden Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres

  • October 2, 2026
Presiden Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres

Hentikan Pembangunan Pusat Data AI, Pemprov Jabar Ingin Tegakkan Aturan

  • October 2, 2026
Hentikan Pembangunan Pusat Data AI, Pemprov Jabar Ingin Tegakkan Aturan

Pemenang Telkomsel 5G Video Competition Diumumkan

  • October 2, 2026
Pemenang Telkomsel 5G Video Competition Diumumkan

Kemenpar Dorong Gastronomi Menjadi Daya Tarik Wisata

  • October 2, 2026
Kemenpar Dorong Gastronomi Menjadi Daya Tarik Wisata

Guru Besar Unas Dukung Jenderal Suyudi Jadi Kapolri

  • October 2, 2026
Guru Besar Unas Dukung  Jenderal Suyudi Jadi Kapolri

Dramatis! Timnas Indonesia Lolos ke final FIFA ASEAN Cup 2026 usai Bantai Bangladesh 9-2

  • October 1, 2026
Dramatis! Timnas Indonesia Lolos ke final FIFA ASEAN Cup 2026 usai Bantai Bangladesh 9-2