Perdagangan Tubuh Satwa Dilindungi Digagalkan

DITJEN  Gakkum Kehutanan Kementerian Kehutanan berhasil menggagalkan perdagangan online bagian tubuh satwa dilindungi dari Indonesia ke luar negeri.

Dua orang pelaku diamankan di Kabupaten Sukabumi, Selasa (18/3). Pelaku berinisial BH, 32 berperan sebagai pemilik. Dan NJ, 23 berperan sebagai penjual ke luar negeri.

Barang bukti yang diamankan adalah 70 tengkorak jenis primata orangutan, beruk dan monyet,  6 paruh rangkong, 2 tengkorak beruang, 2 tengkorak babi rusa, 8 kuku beruang, 2 gigi ikan hiu, dan 4 tengkorak musang.

Pengungkapan kasus peredaran bagian tubuh satwa dilindungi ini berawal dari informasi dari USFWS (United States Fish and Wildlife Service).

Laporan USFWS mengungkapkan adanya penyitaan pengiriman tumbuhan dan satwa liar (TSL) dilindungi asal Indonesia di Amerika Serikat sekitar 2 minggu lalu.

BACA JUGA  Karhutla Turun 40%, Menhut Apresiasi Dukungan Presiden

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Patroli Siber Ditjen Gakkum Kemenhut dan berhasil melacak dan mem-profilling akun penjualan tersebut.

Tim Ditjen Gakkum Kemenhut melakukan Operasi Peredaran TSL yang Dilindungi Undang-Undang dan berhasil mengamankan dua pelaku.

Berdasarkan informasi pelaku, bahwa yang bersangkutan telah melakukan jual beli selama 1 tahun dan lebih dari 10  kali transaksi ke negara Amerika Serikat dan Inggris.

perdagangan tubuh satwa liar jenis primata

Perdagangan tubuh satwa dilindungi dari Indonesia

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan kejahatan TSL dilindungi merupakan kejahatan transnational/lintas negara.

Serta merupakan salah satu kejahatan dengan omset terbesar keempat di dunia setelah kejahatan narkoba, senjata api ilegal dan perdagangan manusia.

“Dari pengungkapan ini kita ketahui bahwa perburuan TSL seperti orangutan masih juga terjadi,” kata Dwi Junuanto Nugroho, Rabu (19/3).

BACA JUGA  Kemenhut Bantah Buka Izin Penebangan Kayu di Tapanuli Selatan

Ditjen Gakumhut telah membentuk Tim Khusus Transnasional Forestry and Wildlife Crimes dan Tim Khusus Money Laundry (TPPU).

“Kita akan melakukan penegakan hukum hingga kepada benefit ownership dan kolaborasi dengan lembaga-lembaga penegak hukum lainnya baik di dalam negeri maupun luar negeri,” lanjut Dwi.

Gakkum Kehutanan berkomitmen untuk mengungkap kasus kejahatan TSL dilindungi dengan menjalin kerjasama dengan kementerian/lembaga dalam negeri dan lembaga luar negeri seperti USFWS.

Pelaku kejahatan dihukum berat

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu menyatakan saat ini pihaknya melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap jaringan perdagangan bagian tubuh satwa-satwa liar dilindungi dalam dan luar negeri,

“Mengingat pentingnya fungsi satwa yang dilindungi untuk kelestarian keanekaragaman hayati dan ekosistem serta kawasan konservasi” kata Rudianto Saragih Napitu.

BACA JUGA  Hari Lahan Basah 2026, Rehabilitasi Mangrove Diperkuat

Ia menegaskan perlu tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan TSL dilindungi ini. “Pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera dan contoh bagi para pelaku lain,” tegasnya.

Para pelaku terancam hukuman pidana dengan dugaan tindak pidana kehutanan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (RUD/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Gebuk India, Timnas Voli Indonesia Melenggang ke Final AVC Cup

PERFORMA apik kembali dipertontonkan Timnas voli putra Indonesia. Saat menghadapi tuan rumah India pada semifinal AVC Cup 2026 di Amdavad, Sabtu (27/6/2026) malam, skuat Merah Putih menang 3-2 (15-25, 26-24,…

AS dan Iran Kembali Saling Serang meski Sudah Berdamai

AMERIKA Serikat dan Iran dilaporkan kembali saling melancarkan serangan kendati sudah ada kesepakatan damai. AS dilaporkan telah menyerang sejumlah lokasi di sepanjang pesisir selatan Iran. Iran pun mengecam serangan tersebut.…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Rektor UGM Dianugerahi Gelar Doktor Honoris Causa dari University of Dundee

  • June 28, 2026
Rektor UGM Dianugerahi Gelar Doktor Honoris Causa dari University of Dundee

Aljazair dan Austria Susul Argentina ke Babak 32 Besar

  • June 28, 2026
Aljazair dan Austria Susul Argentina ke Babak 32 Besar

Kolombia, Portugal, dan Kongo Lolos ke 32 Besar dari Grup K

  • June 28, 2026
Kolombia, Portugal, dan Kongo Lolos ke 32 Besar dari Grup K

Inggris Juara Grup, Kroasia Jadi Runner-up

  • June 28, 2026
Inggris Juara Grup, Kroasia Jadi Runner-up

Gebuk India, Timnas Voli Indonesia Melenggang ke Final AVC Cup

  • June 28, 2026
Gebuk India, Timnas Voli Indonesia Melenggang ke Final AVC Cup

AS dan Iran Kembali Saling Serang meski Sudah Berdamai

  • June 27, 2026
AS dan Iran Kembali Saling Serang meski Sudah Berdamai