Perdagangan Tubuh Satwa Dilindungi Digagalkan

DITJEN  Gakkum Kehutanan Kementerian Kehutanan berhasil menggagalkan perdagangan online bagian tubuh satwa dilindungi dari Indonesia ke luar negeri.

Dua orang pelaku diamankan di Kabupaten Sukabumi, Selasa (18/3). Pelaku berinisial BH, 32 berperan sebagai pemilik. Dan NJ, 23 berperan sebagai penjual ke luar negeri.

Barang bukti yang diamankan adalah 70 tengkorak jenis primata orangutan, beruk dan monyet,  6 paruh rangkong, 2 tengkorak beruang, 2 tengkorak babi rusa, 8 kuku beruang, 2 gigi ikan hiu, dan 4 tengkorak musang.

Pengungkapan kasus peredaran bagian tubuh satwa dilindungi ini berawal dari informasi dari USFWS (United States Fish and Wildlife Service).

Laporan USFWS mengungkapkan adanya penyitaan pengiriman tumbuhan dan satwa liar (TSL) dilindungi asal Indonesia di Amerika Serikat sekitar 2 minggu lalu.

BACA JUGA  Kemenhut Bidik Jaringan Kejahatan Hutan di Sumut

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Patroli Siber Ditjen Gakkum Kemenhut dan berhasil melacak dan mem-profilling akun penjualan tersebut.

Tim Ditjen Gakkum Kemenhut melakukan Operasi Peredaran TSL yang Dilindungi Undang-Undang dan berhasil mengamankan dua pelaku.

Berdasarkan informasi pelaku, bahwa yang bersangkutan telah melakukan jual beli selama 1 tahun dan lebih dari 10  kali transaksi ke negara Amerika Serikat dan Inggris.

perdagangan tubuh satwa liar jenis primata

Perdagangan tubuh satwa dilindungi dari Indonesia

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan kejahatan TSL dilindungi merupakan kejahatan transnational/lintas negara.

Serta merupakan salah satu kejahatan dengan omset terbesar keempat di dunia setelah kejahatan narkoba, senjata api ilegal dan perdagangan manusia.

“Dari pengungkapan ini kita ketahui bahwa perburuan TSL seperti orangutan masih juga terjadi,” kata Dwi Junuanto Nugroho, Rabu (19/3).

BACA JUGA  Karhutla Turun 40%, Menhut Apresiasi Dukungan Presiden

Ditjen Gakumhut telah membentuk Tim Khusus Transnasional Forestry and Wildlife Crimes dan Tim Khusus Money Laundry (TPPU).

“Kita akan melakukan penegakan hukum hingga kepada benefit ownership dan kolaborasi dengan lembaga-lembaga penegak hukum lainnya baik di dalam negeri maupun luar negeri,” lanjut Dwi.

Gakkum Kehutanan berkomitmen untuk mengungkap kasus kejahatan TSL dilindungi dengan menjalin kerjasama dengan kementerian/lembaga dalam negeri dan lembaga luar negeri seperti USFWS.

Pelaku kejahatan dihukum berat

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu menyatakan saat ini pihaknya melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap jaringan perdagangan bagian tubuh satwa-satwa liar dilindungi dalam dan luar negeri,

“Mengingat pentingnya fungsi satwa yang dilindungi untuk kelestarian keanekaragaman hayati dan ekosistem serta kawasan konservasi” kata Rudianto Saragih Napitu.

BACA JUGA  Gakkum Tangkap Pelaku Galian C Ilegal di Taman Nasional Kutai

Ia menegaskan perlu tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan TSL dilindungi ini. “Pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera dan contoh bagi para pelaku lain,” tegasnya.

Para pelaku terancam hukuman pidana dengan dugaan tindak pidana kehutanan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (RUD/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Polresta Sleman Selidiki Kasus Pembuangan Bayi

SESOSOK bayi perempuan ditemukan di beranda sebuah rumah di Dusun Somosari, Ngrangsang RT 07/RW 04 Selomartani, Kalasan, Sleman, pada Minggu pagi. Berdasarkan keterangan saksi, In (61), perempuan, warga Selomartani, Kalasan,…

Muzani Tegaskan UUD 1945 tak Bisa Diubah Secara Gegabah

KETUA MPR RI Ahmad Muzani, menegaskan MPR tidak akan gegabah dalam melakukan perubahan terhadap UUD 1945. Namun mereka akan mendengarkan berbagai aspirasi, pandangan, pemikiran, ide, dan gagasan dari berbagai elemen…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polresta Sleman Selidiki Kasus Pembuangan Bayi

  • September 27, 2026
Polresta Sleman Selidiki Kasus Pembuangan Bayi

Muzani Tegaskan UUD 1945 tak Bisa Diubah Secara Gegabah

  • September 27, 2026
Muzani Tegaskan UUD 1945 tak Bisa Diubah Secara Gegabah

Sleman Siap Gelar Musyawarah Kalurahan Pergantian Lurah Antarwaktu

  • September 27, 2026
Sleman Siap Gelar Musyawarah Kalurahan Pergantian Lurah Antarwaktu

Lulusan UPN Yogyakarta Diminta tidak hanya Fokus Kejar Karier

  • September 27, 2026
Lulusan UPN Yogyakarta Diminta tidak hanya Fokus Kejar Karier

Warisan tak Ternilai dan Kekal dari Prof Widagdo

  • September 27, 2026
Warisan tak Ternilai dan Kekal dari Prof Widagdo

Hadir di Bandung, MAPrivilege Tawarkan Beragam Benefit

  • September 27, 2026
Hadir di Bandung, MAPrivilege Tawarkan Beragam Benefit