Cyber Patrol Gakkum Bongkar Perdagangan Satwa di Medsos

PENYIDIK Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra), Seksi Wilayah II Surabaya, berhasil menuntaskan perkara tindak pidana perdagangan bagian tubuh satwa liar dilindungi melalui media daring.

Berkas perkara dengan tersangka AS (34) telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan Nomor: B-4323/M.5.4/Eku.1/6/2025 tanggal 16 Juni 2025, dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gresik untuk proses persidangan.

Kasus ini bermula dari patroli siber pada Januari 2025 oleh tim Cyber Gakkum Kehutanan, yang mendeteksi akun Facebook atas nama “Nicko Yakuza” memposting barang-barang yang diduga berasal dari bagian tubuh satwa dilindungi.

Operasi gabungan

Dok.Ist

Operasi gabungan kemudian dilakukan, dan pada Februari 2025, tersangka AS diamankan di kediamannya di Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Barang bukti berupa satu ikat pinggang dari kulit harimau, empat pipa rokok dan dua cincin dari gading gajah, satu gantungan kalung dari kuku beruang, serta telepon genggam dan alat ukur digital turut disita.

Tersangka menjalankan aksinya dengan memasarkan barang-barang ilegal melalui media sosial, kemudian melanjutkan transaksi secara privat melalui pesan langsung, sebelum mengirimkannya kepada pembeli menggunakan jasa pengiriman. Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa AS aktif memperdagangkan bagian-bagian tubuh satwa liar yang dilindungi.

BACA JUGA  Adolescence Kisah Anak Tereksploitasi Media Sosial

Hukuman penjara

Atas perbuatannya, AS diduga melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf h jo Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman pidana dalam pasal tersebut berupa hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, menekankan pentingnya peran deteksi dini dalam keberhasilan penyidikan ini.

“Pemantauan rutin terhadap ruang digital menjadi kunci dalam mengungkap aktivitas ilegal yang tersembunyi. Keberhasilan ini tidak hanya menunjukkan kesiapan teknis, tetapi juga kemampuan adaptif petugas kami terhadap modus kejahatan konservasi yang terus berkembang.” ujarnya

Beri apresiasi

Ia juga menyampaikan apresiasi atas dukungan Polda Jawa Timur dan BBKSDA Jawa Timur yang ikut memperkuat langkah-langkah koordinatif dalam penanganan kasus ini.

Aswin menambahkan bahwa penuntasan perkara ini mencerminkan arah kebijakan kelembagaan yang tegas terhadap kejahatan konservasi.

“Sebagaimana arahan langsung dari Bapak Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan dan Bapak Menteri Kehutanan Republik Indonesia, setiap tindakan hukum konservasi harus dilakukan bukan sekadar untuk menindak pelaku, tetapi juga untuk menjaga kredibilitas dan komitmen negara atas perlindungan keanekaragaman hayati. Kami tidak akan membiarkan ruang digital menjadi tempat impunitas. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa komitmen pemerintah tidak berhenti pada tindakan reaktif, tetapi juga bergerak ke arah sistemik berbasis teknologi siber, kerja intelijen, dan sinergi kelembagaan,” ujarnya.

BACA JUGA  Polda Jateng Gandeng Korsahli Kapolri Gelar Sosialisasi Pemahaman Medsos

Ia juga menyatakan bahwa penegakan hukum terhadap perdagangan bagian tubuh satwa liar dilindungi harus diposisikan sebagai bagian dari strategi konservasi nasional yang terintegrasi.

“Melindungi satu spesies adalah menjaga satu simpul kehidupan.”

Komitmen bersama

Nur Patria Kurniawan, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, menyatakan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen bersama antar lembaga dalam memperkuat pengawasan dan perlindungan terhadap keanekaragaman hayati.

“BBKSDA Jawa Timur mendukung penuh langkah strategis yang diambil dalam kasus ini, karena perlindungan terhadap satwa liar dilindungi bukan hanya tugas satu instansi, melainkan tanggung jawab kolektif dalam menjaga integritas ekosistem dan keberlanjutan sumber daya alam Indonesia,” ujarnya.

Kejahatan terhadap satwa liar seperti yang terjadi dalam kasus ini, sering kali berakar dari praktik perburuan di dalam kawasan konservasi yang kemudian disalurkan melalui jejaring perdagangan ilegal.

BACA JUGA  Gakkum Tangkap Pelaku Galian C Ilegal di Taman Nasional Kutai

Dengan menindak pelaku yang beroperasi di luar kawasan, negara sedang menutup celah rantai kriminal dari hulu ke hilir, sekaligus mempertegas komitmen menjaga integritas wilayah-wilayah konservasi yang menjadi tumpuan utama perlindungan keanekaragaman hayati Indonesia.

Strategi nasional

Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran konservasi merupakan bagian tak terpisahkan dari strategi nasional dalam menjaga keberlanjutan ekosistem dan kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia. Langkah-langkah tegas seperti ini mencerminkan komitmen nyata Indonesia dalam menjaga keseimbangan ekologis, sekaligus memastikan warisan alam yang utuh dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.

Keberhasilan penuntasan perkara ini menunjukkan pentingnya sinergi antara Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Polda Jawa Timur, BBKSDA Jawa Timur, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam menjaga integritas hukum dan memperkuat sistem perlindungan terhadap kekayaan hayati nasional yang tak tergantikan. (Rud/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Polda Jateng Tetapkan  Pengusaha Tambak Udang Tersangka Alih Fungsi Lahan

DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan seorang pengusaha tambak udang berinisial AMP sebagai tersangka dalam kasus dugaan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) dan pelanggaran tata ruang…

Demi Biaya Lamar Kekasih, Seorang Teknisi Nekat Curi Emas di Kantornya

LANTARAN terdesak kebutuhan biaya untuk melamar kekasih pujaan hati, seorang spesialis perusahaan makanan terkenal di kawasan Sruni, Gedangan, Sidoarjo nekat membobol brankas di tempat kerja. Pelaku berinisial ABS, 26, warga…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polda Jateng Tetapkan  Pengusaha Tambak Udang Tersangka Alih Fungsi Lahan

  • June 10, 2026
Polda Jateng Tetapkan  Pengusaha Tambak Udang Tersangka Alih Fungsi Lahan

Demi Biaya Lamar Kekasih, Seorang Teknisi Nekat Curi Emas di Kantornya

  • June 10, 2026
Demi Biaya Lamar Kekasih, Seorang Teknisi Nekat Curi Emas di Kantornya

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Porong Pantau Lahan Jagung di Pesawahan

  • June 10, 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Porong Pantau Lahan Jagung di Pesawahan

Pemkot Libatkan Kemenhut dalam Pemilihan Pengelola Bandung Zoo

  • June 10, 2026
Pemkot Libatkan Kemenhut dalam Pemilihan Pengelola Bandung Zoo

Sunflower Angel Pikat Ribuan Pengunjung Candi Prambanan

  • June 10, 2026
Sunflower Angel Pikat Ribuan Pengunjung Candi Prambanan

Sukses Atasi Mozambik, John Herdman Puji Semangat Pemain

  • June 9, 2026
Sukses Atasi Mozambik, John Herdman Puji Semangat Pemain