BADAN Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sebelas Maret ( UNS) Surakarta melayangkan surat terbuka kepada Mendikbudristek Nadiem Makarim yang isinya agar dia meminta maaf kepada para mahasiswa dan mengundurkan diri dari jabatannya jika tidak mampu lagi bertugas.
Surat itu mereka layangkan lantaran Mendikbudristek dinilai telah mengkomersialisasi pendidikan secara membabi buta lewat Permendikbud no 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kemendikbud.
Mereka juga menyebut Nadiem Makarim sebagai si Pedagang Pendidikan lantaran kebijakannya memiliki kecacatan berpikir dan menjadikan pendidikan sebagai ladang bisnis, yang memeras mahasiswa sebagai korban utama, serta menganggap pendidikan tinggi sebagai kebutuhan tersier.
Akibat dari Permendikbud Nomer 2 Tahun 2024 yang merupakan tindak lanjut dari keputusan Mendikbudristek Nomor 54/P/2004 tentang besaran SSBOPT, yakni angka standar biaya operasional yang ditetapkan tidak memperhitungkan perbedaan konteks dan kebutuhan antara institusi-institusi perguruan tinggi.
Ketua BEM UNS, Agung Lucky Pradita menegaskan, sudah seharusnya pendidikan dapat dinikmati semua kalangan dan tidak ada sekat dan tidak dijadikan barang dagang dengan komersialisasi pendidikan.
Kebijakan Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait kenaikan berlipat Uang Kuliah Tunggak (UKT) sama halnya sebagai ungkapan halus, bahwa orang kurang mampu tidak wajib kuliah.
Karena itu, BEM UNS mendesak Mendikbudristek meminta maaf secara terbuka kepada seluruh mahasiswa atas rusaknya pendidikan, mencabut Permendikbud No 2 Tahun 2024 yang telah memberikan ruang kepada perguruan tinggi untuk melakukan komersialisasi pendidikan.
“Dan mundur dari jabatanMendikbudristek jika tidak mampu menyelesaikan permasalahan kenaikan biaya pendidikan tinggi,” tegas BEM dalam surat terbuka untuk Nadiem. (WID/N-01)