Dinilai Komersilkan Pendidikan, BEM UNS Tuntut Mendikbudristek Mundur

BADAN Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sebelas Maret ( UNS) Surakarta melayangkan surat terbuka kepada Mendikbudristek Nadiem Makarim yang isinya agar dia meminta maaf kepada para mahasiswa dan mengundurkan diri dari jabatannya jika tidak mampu lagi bertugas.

Surat itu mereka layangkan lantaran Mendikbudristek dinilai telah mengkomersialisasi pendidikan secara membabi buta lewat Permendikbud no 2 Tahun 2024 tentang  Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kemendikbud.

Mereka juga menyebut Nadiem Makarim sebagai si Pedagang Pendidikan lantaran kebijakannya memiliki kecacatan berpikir dan menjadikan pendidikan sebagai ladang bisnis, yang memeras mahasiswa sebagai korban utama, serta menganggap pendidikan tinggi sebagai kebutuhan tersier.

BACA JUGA  Kemendikbudristek Pastikan Pencairan dan Pendaftaran Baru KIP Kuliah Berlanjut

Akibat dari Permendikbud Nomer 2 Tahun 2024 yang merupakan tindak lanjut dari keputusan Mendikbudristek Nomor 54/P/2004 tentang besaran SSBOPT, yakni angka standar biaya operasional yang ditetapkan tidak memperhitungkan perbedaan konteks dan kebutuhan antara institusi-institusi perguruan tinggi.

Ketua BEM UNS, Agung Lucky Pradita menegaskan, sudah seharusnya pendidikan dapat dinikmati  semua kalangan dan tidak ada sekat dan tidak dijadikan barang dagang dengan komersialisasi pendidikan.

Kebijakan Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait kenaikan berlipat Uang Kuliah Tunggak (UKT) sama halnya sebagai ungkapan halus, bahwa orang kurang mampu tidak wajib kuliah.

Karena itu, BEM UNS mendesak Mendikbudristek meminta maaf secara terbuka kepada seluruh mahasiswa atas rusaknya pendidikan, mencabut Permendikbud No 2 Tahun 2024 yang telah memberikan ruang kepada perguruan tinggi untuk melakukan komersialisasi pendidikan.

BACA JUGA  Kementerian Perdagangan Gulirkan Tiga Program Kerja Utama

“Dan mundur dari jabatanMendikbudristek jika tidak mampu menyelesaikan permasalahan kenaikan biaya pendidikan tinggi,” tegas BEM dalam surat terbuka untuk Nadiem. (WID/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Masih Ada 0,68 Persen NIK yang belum Dipadankan

MENJELANG diberlakukannya Coretax System oleh pemerintah pada Januari tahun depan, jumlah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah mencapai 75.939.355 hingga 3 Desember…

Datangi Ponpes Ora Aji, Sonhaji Maafkan Gus Miftah

SETELAH beritanya sempat viral akibat ‘dihina’ Gus Miftah dalam sebuah acara pengajian, pedagang es bernama Sonhaji akhirnya mendatangi kediaman Gus Miftah di Pondok Pesantren Ora Aji, Padukuhan Tundan, Purwomartani, Kalasan,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Masih Ada 0,68 Persen NIK yang belum Dipadankan

  • December 4, 2024
Masih Ada 0,68 Persen NIK yang belum Dipadankan

Datangi Ponpes Ora Aji, Sonhaji Maafkan Gus Miftah

  • December 4, 2024
Datangi Ponpes Ora Aji, Sonhaji Maafkan Gus Miftah

Menangi Sengketa Pemilu, Eep Minta Keadilan Mahkamah Partai

  • December 4, 2024
Menangi Sengketa Pemilu, Eep Minta Keadilan Mahkamah Partai

Pertamina Tambah Layanan Menghadapi Liburan Nataru

  • December 4, 2024
Pertamina Tambah Layanan Menghadapi Liburan Nataru

KPU Kota Bandung Gelar Rekapitulasi Suara Pilkada Bandung

  • December 4, 2024
KPU Kota Bandung Gelar Rekapitulasi Suara Pilkada Bandung

Wakil Bupati Sleman Minta Kendalikan Harga Saat Nataru

  • December 4, 2024
Wakil Bupati Sleman Minta Kendalikan Harga Saat Nataru