Dinilai Komersilkan Pendidikan, BEM UNS Tuntut Mendikbudristek Mundur

BADAN Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sebelas Maret ( UNS) Surakarta melayangkan surat terbuka kepada Mendikbudristek Nadiem Makarim yang isinya agar dia meminta maaf kepada para mahasiswa dan mengundurkan diri dari jabatannya jika tidak mampu lagi bertugas.

Surat itu mereka layangkan lantaran Mendikbudristek dinilai telah mengkomersialisasi pendidikan secara membabi buta lewat Permendikbud no 2 Tahun 2024 tentang  Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kemendikbud.

Mereka juga menyebut Nadiem Makarim sebagai si Pedagang Pendidikan lantaran kebijakannya memiliki kecacatan berpikir dan menjadikan pendidikan sebagai ladang bisnis, yang memeras mahasiswa sebagai korban utama, serta menganggap pendidikan tinggi sebagai kebutuhan tersier.

BACA JUGA  Ini loh yang Harus Dipersiapkan jika Lolos SNBT

Akibat dari Permendikbud Nomer 2 Tahun 2024 yang merupakan tindak lanjut dari keputusan Mendikbudristek Nomor 54/P/2004 tentang besaran SSBOPT, yakni angka standar biaya operasional yang ditetapkan tidak memperhitungkan perbedaan konteks dan kebutuhan antara institusi-institusi perguruan tinggi.

Ketua BEM UNS, Agung Lucky Pradita menegaskan, sudah seharusnya pendidikan dapat dinikmati  semua kalangan dan tidak ada sekat dan tidak dijadikan barang dagang dengan komersialisasi pendidikan.

Kebijakan Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait kenaikan berlipat Uang Kuliah Tunggak (UKT) sama halnya sebagai ungkapan halus, bahwa orang kurang mampu tidak wajib kuliah.

Karena itu, BEM UNS mendesak Mendikbudristek meminta maaf secara terbuka kepada seluruh mahasiswa atas rusaknya pendidikan, mencabut Permendikbud No 2 Tahun 2024 yang telah memberikan ruang kepada perguruan tinggi untuk melakukan komersialisasi pendidikan.

BACA JUGA  Wamendiktisaintek Apresiasi Pameran Hasil Riset UNS

“Dan mundur dari jabatanMendikbudristek jika tidak mampu menyelesaikan permasalahan kenaikan biaya pendidikan tinggi,” tegas BEM dalam surat terbuka untuk Nadiem. (WID/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

MK Putuskan tidak Terima Gugatan Ijazah Gibran

MAJELIS Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024 yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan (dkk),…

UI Jadi Kampus Terbaik Indonesia versi QS WUR

QUACQUARELLI Symonds (QS) melalui QS World University Rankings (WUR) kembali merilis peringkat kampus terbaik dunia 2027. Sebanyak 20 perguruan tinggi Indonesia masuk dalam daftar tersebut, dengan Universitas Indonesia (UI) berada…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

MK Putuskan tidak Terima Gugatan Ijazah Gibran

  • October 6, 2026
MK Putuskan tidak Terima Gugatan Ijazah Gibran

UI Jadi Kampus Terbaik Indonesia versi QS WUR

  • October 6, 2026
UI Jadi Kampus Terbaik Indonesia versi QS WUR

Serah Terima Pataka Tandai Pergantian Kapolda Jateng

  • October 6, 2026
Serah Terima Pataka Tandai Pergantian Kapolda Jateng

Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ranking Timnas Indonesia Naik Satu Tingkat

  • October 6, 2026
Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ranking Timnas Indonesia Naik Satu Tingkat

Peternak Ayam Ketawa Diimbau Mewaspadai Risiko Inbreeding

  • October 6, 2026
Peternak Ayam Ketawa Diimbau Mewaspadai Risiko Inbreeding

Gelar Festival, Unisa Utamakan Konsep Ramah Lingkungan

  • October 6, 2026
Gelar Festival, Unisa Utamakan Konsep Ramah Lingkungan