KEMENTERIAN Agama (Kemenag) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1446 Hijriah/2025 sebesar Rp93.389.684 per orang.
“Untuk tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per calon haji sebesar Rp93.389.684,” kata Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam Rapat Kerja Menag dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (30/12).
Usulan tersebut terdiri atas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung oleh calon haji Rp65.372.779 atau 70 persen.
Sedangkan Rp28.016.905 atau 30 persen ditanggung dari nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). “Jadi, 70 persen banding 30 persen,” kata dia.
Bipih sebesar Rp65.372.779 rinciannya sebagai berikut:
- -Biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi pulang pergi Rp34.386.390
- – Akomodasi Makkah Rp15.232.011
- – Akomodasi Madinah Rp4.454.403
- – Biaya hidup Rp3.200.002
- – Paket layanan masyair (sebagian) Rp8.099.970
Biaya ditanggung BPKH sebesar Rp28.016.905 rinciannya sebagai berikut:
- – Biaya penerbangan
- – Pelayanan akomodasi
- – Biaya konsumsi
- – Pelayanan transportasi
- – Pelayanan di Arafah, Muzdalifah dan Mina
- – Pelindungan
- – Pelayanan di embarkasi atau debakarasi
- – Pelayanan keimigrasian
- – Premi asuransi
- – Dokumen perjalanan
- – Biaya hidup
- – Pembinaan jamaah haji di tanah air dan Arab Saudi
- – Pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi
Sedangkan jumlah kuota haji Indonesia 2025 sebanyak 221 ribu orang dan kuota petugas haji Indonesia berjumlah 2.210 orang.
Kemenag akan terus mengupayakan penambahan jumlah kuota petugas haji seperti tahun-tahun sebelumnya. Mengingat jumlah jamaah haji yang harus dilayani sebanyak 221 ribu orang. (*/S-01)