BPOM Cabut Izin Edar 16 Produk Kosmetik dengan Jarum

BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 16 produk kosmetik yang digunakan seperti obat.

Penggunaan kosmetik menggunakan jarum maupun microneedle (jarum mikro).

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan tren penggunaan produk yang didaftarkan sebagai kosmetik namun diaplikasikan dengan menggunakan jarum.

“Ini sedang marak beredar berhasil diungkap BPOM dan perlu ditertibkan,” kata Taruna Ikrar dalam keterangan di Jakarta, Selasa (12/11).

Penindakan tegas ini hasil pengawasan peredaran kosmetik secara insentif periode September 2023-Oktober 2024.

Menurutnya produk kosmetik didefinisikan sebagai bahan atau sediaan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar. Juga untuk gigi dan membran mukosa mulut.

BACA JUGA  Pemerintah Diharap Dukung Pertumbuhan Industri Farmasi

Hal itu sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik.

Kosmetik untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan.

Dan memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik

“Oleh karena itu, produk yang digunakan dengan jarum atau microneedle maupun digunakan dengan cara diinjeksikan tidak termasuk ke dalam kategori kosmetik,” kata Taruna Ikrar.

Menurutnya produk yang digunakan dengan cara injeksi harus steril dan diaplikasikan oleh tenaga medis.

Kosmetik bukan produk steril dan secara umum dapat digunakan oleh siapapun tanpa bantuan tenaga medis.

Serta tidak dimaksudkan untuk memberikan efek di bawah lapisan kulit epidermis.

Meskipun produk ini telah terdaftar sebagai kosmetik, produk itu tetap melanggar peraturan dan membahayakan kesehatan.

BACA JUGA  BPOM Temukan 4.732 Pangan tidak Layak Edar sepanjang Ramadan

“Injeksi yang dilakukan dengan menggunakan produk yang tidak sesuai dan diaplikasikan oleh bukan tenaga medis berisiko terhadap kesehatan,” ungkap Taruna.

Risiko itu mulai dari reaksi alergi, infeksi, kerusakan jaringan kulit, hingga menyebabkan efek samping sistemik.

Dia menilai produk seperti ini dikategorikan sebagai obat dan harus didaftarkan sebagai produk obat.

Produk kosmetik yang menggunakan jarum wujudnya cairan dalam kemasan ampul, vial atau botol

Namun pada keterangan atau promosinya pemakaian kosmetik itu dengan cara diinjeksi/suntik. (*/S-01)

BACA JUGA  Menkes Minta BPOM Bantu Turunkan Harga Obat

Siswantini Suryandari

Related Posts

Wagub DIY Lepas Keberangkatan Mudik 1.800 Pedagang Warmindo

WAKIL Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X melepas langsung keberangkatan 1.800 pedagang Warmindo dalam Mudik Bareng Warmindo Yogyakarta pada Senin (16/3). Kegiatan yang kini telah menjadi tradisi tahunan menjelang Idulfitri…

Jelang Lebaran, Ratusan Driver Ojol Janda di Sidoarjo Terima Paket Sembako

RATUSAN pengemudi ojek online (ojol) perempuan berstatus janda mendapatkan bantuan paket sembako dari Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana. Pembagian bantuan tersebut berlangsung di kediaman pribadinya, Kompleks Perumahan AL Sugihwaras Kecamatan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

BMKG Prediksi Bandung Raya  Lebih Kering pada Musim Kemarau 2026

  • March 16, 2026
BMKG Prediksi Bandung Raya  Lebih Kering pada Musim Kemarau 2026

Wagub DIY Lepas Keberangkatan Mudik 1.800 Pedagang Warmindo

  • March 16, 2026
Wagub DIY Lepas Keberangkatan Mudik 1.800 Pedagang Warmindo

PBVSI Siap Menaturalisasi 4 Pebola Voli Asal Brasil

  • March 16, 2026
PBVSI Siap Menaturalisasi 4 Pebola Voli Asal Brasil

Jelang Lebaran, Ratusan Driver Ojol Janda di Sidoarjo Terima Paket Sembako

  • March 16, 2026
Jelang Lebaran, Ratusan Driver Ojol Janda di Sidoarjo Terima Paket Sembako

Fapet UGM UGM dan Pemda DIY Kerjasama Tingkatkan Kualitas Ternak

  • March 16, 2026
Fapet UGM UGM dan Pemda DIY Kerjasama Tingkatkan Kualitas Ternak

Standar Pengerjaan Buruk, Farhan Bekukan Izin Pembangunan BRT

  • March 16, 2026
Standar Pengerjaan Buruk, Farhan Bekukan Izin Pembangunan BRT