Polda Jateng Ungkap Peredaran Miras Ilegal di Karimunjawa

POLDA Jawa Tengah berhasil mengungkap pelanggaran pelayaran dan peredaran minuman keras tanpa izin di wilayah Karimunjawa, Kabupaten Jepara. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 2.604 botol minuman keras berbagai merek, kapal pengangkut barang, serta dua orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Pengungkapan kasus disampaikan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan dalam konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Jateng, kawasan Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang, Selasa (20/10/2026).

Kapolda menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengangkutan minuman keras menggunakan kapal menuju Karimunjawa. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subdit Penegakan Hukum Ditpolairud Polda Jateng melakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan minuman keras yang diangkut bersama muatan material bangunan. Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah ke sebuah toko di wilayah Karimunjawa, yang diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus lokasi peredaran minuman keras tersebut.

BACA JUGA  Polda Jateng Apresiasi Aksi Damai Buruh Ngruwat Negoro

Tanpa SPB

Ribuan botol miras yang berhasil disita Polda Jateng di Karimunjawa. (Dok/Istimewa)

Secara keseluruhan, petugas mengamankan 2.604 botol minuman keras dari berbagai merek. Hasil penyelidikan sementara juga menemukan dugaan bahwa kapal KM Laba-Laba 8B dengan ukuran 14 GT tersebut berlayar tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang masih berlaku. Dokumen pelayaran kapal diketahui telah kedaluwarsa pada 7 Oktober 2026.

Dalam perkara itu penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni AKA (26), yang diduga berperan sebagai nakhoda kapal, dan N (54), yang diduga sebagai pemilik barang sekaligus pihak yang mengedarkan minuman keras melalui toko tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, muatan minuman keras diduga ditempatkan bersama material bangunan untuk menyamarkan keberadaannya. Tersangka N diduga memperoleh barang dari pemasok di wilayah Jepara dengan nilai transaksi sekitar Rp50 juta. Sementara itu, tersangka AKA diduga menerima imbalan sebesar Rp15.000 untuk setiap karton yang diangkut.

BACA JUGA  Polisi Tangkap Sopir Pelaku Pembawa Kabur Uang Bank

Penyidik juga menemukan dugaan ketidaksesuaian perizinan usaha. Toko tersebut diketahui menggunakan perizinan usaha perdagangan eceran barang kebutuhan pokok, yang menurut hasil penyidikan tidak mencakup kegiatan penjualan minuman beralkohol sebagaimana yang ditemukan dalam perkara ini.

Pelanggaran hukum

Atas dugaan pelanggaran pelayaran, tersangka AKA dijerat Pasal 323 ayat (1) juncto Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Kapolda Jateng menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak pelanggaran hukum yang dapat merugikan masyarakat, baik terkait kepatuhan terhadap ketentuan pelayaran maupun peredaran barang yang tidak sesuai dengan perizinan. Penanganan perkara masih terus dikembangkan untuk mendalami rangkaian kegiatan dan pihak lain yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

BACA JUGA  Serang Polda Jateng, Ratusan Anggota Kelompok Anarko Diamankan

Kapolda mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan hukum serta memastikan setiap kegiatan perdagangan maupun pengangkutan barang dilengkapi perizinan yang sesuai.

Masyarakat juga diharapkan berperan aktif menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan pelanggaran, sehingga dapat segera ditindaklanjuti demi menjaga ketertiban dan kepatuhan hukum di wilayah Jawa Tengah. (Htm/M-01)

Related Posts

Polda Jateng Bongkar Jaringan Judi Togel Lintas Wilayah

Polda Jawa Tengah mengungkap jaringan perjudian jenis togel yang beroperasi di Kabupaten Demak, Kabupaten Grobogan, dan Kota Semarang. Pengungkapan ini menyasar sejumlah peran dalam praktik perjudian, mulai dari pengepul kupon,…

Razia di Sidoarjo, Penunggak Bisa Bayar Pajak di Tempat

PULUHAN pengendara kendaraan bermotor terjaring operasi gabungan penertiban pajak di kawasan Gelanggang Olahraga (GOR), Jalan Pahlawan, Sidoarjo, Selasa (20/10) pagi. Dalam operasi kali ini para pengendara yang terjaring bisa langsung…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Mahasiswa UNY Kembangkan E-Modul IPA Responsif Gender

  • October 20, 2026
Mahasiswa UNY Kembangkan E-Modul IPA Responsif Gender

Pulihkan Mental Pemain U-18, Persib Terus Lakukan Pendampingan

  • October 20, 2026
Pulihkan Mental Pemain U-18, Persib Terus Lakukan Pendampingan

Polda Jateng Bongkar Jaringan Judi Togel Lintas Wilayah

  • October 20, 2026
Polda Jateng Bongkar Jaringan Judi Togel Lintas Wilayah

Polda Jateng Ungkap Peredaran Miras Ilegal di Karimunjawa

  • October 20, 2026
Polda Jateng Ungkap Peredaran Miras Ilegal di Karimunjawa

Aksi Demo Mahasiswa di Bandung Tuntut Prabowo-Gibran Mundur

  • October 20, 2026
Aksi Demo Mahasiswa di Bandung Tuntut  Prabowo-Gibran Mundur

Kalog Target Angkut CPO 200 Ribu Ton per Tahun

  • October 20, 2026
Kalog Target  Angkut CPO 200 Ribu Ton per Tahun