Fenomena PK Tanpa Lewat Banding dan Kasasi; Kesalahan Penerapan Hukum

FENOMENA upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di tingkat Mahkamah Agung (MA) RI cenderung bergeser fungsi menjadi ‘peradilan tingkat kedua’  atau hanya sekadar upaya hukum biasa.

Selama periode 2020 hingga 2024, rata-rata 61,31% permohonan PK diajukan langsung dari putusan pengadilan tingkat pertama yang telah berkekuatan hukum tetap, tanpa melalui upaya hukum banding maupun kasasi.

“Saya menyoroti adanya titik singgung antara kesalahan penerapan hukum sebagai alasan kasasi dengan kekhilafan atau kekeliruan nyata sebagai alasan Peninjauan Kembali” ucap Hakim Agung RU Jupriyadi dalam Ujian Terbuka Promosi Doktor pada prodi S3 Ilmu Hukum, Fakultas  Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada, Jumat (10/4), di Auditorium Gedung B FH UGM.

BACA JUGA  Dua Koruptor KPRI Perumda Delta Tirta Dieksekusi 6 Tahun Penjara

Bertindak sebagai promotor adalah Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum., dan Ko-Promotor Dr. Dra. Dani Krisnawati, S.H., M.Hum.

Sedangkan tim penguji terdiri dari Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum., Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M.(HR)., Ph.D., Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., Binziad Kadafi, S.H., LL.M., Ph.D.

Meminimalkan subyektivitas hakim

Dalam penelitian disertasinya yang berjudul ‘Reformulasi Pengaturan Peninjauan Kembali sebagai Upaya Hukum Luar Biasa Perkara Pidana dalam Praktik Peradilan di Indonesia’, Jupriyadi mengusulkan perlunya parameter yang jelas mengenai kriteria ‘kekhilafan hakim’ atau ‘kekeliruan yang nyata’. Hal itu untuk membedakannya dengan alasan kasasi.

Tujuannya jelas untuk meminimalkan subjektivitas hakim dan mencegah terjadinya titik singgung penerapan hukum yang tumpang tindih, sehingga proses peradilan dapat berjalan lebih konsisten, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjamin keadilan bagi pemohon.

BACA JUGA  IKAHI Nilai Publikasi KY Bertentangan dengan Prinsip Kerahasiaan

Menanggapi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru (UU Nomor 20 Tahun 2025) yang tetap mencantumkan klausul kekhilafan hakim, Jupriadi secara tegas mendorong Mahkamah Agung untuk segera menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) sebagai petunjuk pelaksanaan teknis.

Jaga integritas institusi

Ia menekankan bahwa standarisasi kriteria ini merupakan langkah penting untuk menjaga integritas institusi peradilan tertinggi.

“Saya menyarankan supaya parameter atau kriteria kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata ini diwujudkan dalam bentuk Perma  atau SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) atau bahkan Peraturan Pemerintah,” tegas Jupriyadi.

Menurut Jupriyadi, sebaiknya batas maksimal adanya PK hanya terjadi satu kali kecuali alasan novum atau bukti baru yang menentukan. Hal ini juga sudah ditetapkan dalam KUHAP baru. “Setiap perkara harus ada akhirnya. PK hanya dapat terjadi satu kali kecuali alasan novum,” kata Jupriyadi. (agt/M-01)

BACA JUGA  Buron Kejaksaan Negeri Sleman Ditangkap

Related Posts

Terduga Korupsi Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Kerahkan 12 Pengacara

PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko, Jumat (10/4). Saat menghadapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan…

Setir Mobil Rental, Remaja 16 Tahun Sebabkan Pengendara Motor Tewas

KECELAKAAN  maut terjadi di Jalan Raya By Pass Krian, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Kamis malam (9/4). Sebuah mobil rental yang dikemudikan remaja di bawah umur, menabrak tiang listrik hingga roboh…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Fenomena PK Tanpa Lewat Banding dan Kasasi; Kesalahan Penerapan Hukum

  • April 11, 2026
Fenomena PK Tanpa Lewat Banding dan Kasasi; Kesalahan Penerapan Hukum

441 Bocil Ikuti Kapten Morgan Pushbike Race 2026 di Lanudal Juanda

  • April 11, 2026
441 Bocil Ikuti Kapten Morgan Pushbike Race 2026 di Lanudal Juanda

18 Ribu Peserta akan Mengikuti UTBK ITB 2026

  • April 11, 2026
18 Ribu Peserta akan Mengikuti UTBK ITB 2026

130 Peserta Siap Ikuti MTQ Tingkat Provinsi DIY di Sleman

  • April 11, 2026
130 Peserta Siap Ikuti MTQ Tingkat Provinsi DIY di Sleman

Prodi Biologi UGM Peringkat 1 di Indonesia dan 501-550 Dunia

  • April 11, 2026
Prodi Biologi UGM Peringkat 1 di Indonesia dan 501-550 Dunia

Kalog Bidik Penambahan 70 Titik Layanan Ritel di 2026

  • April 11, 2026
Kalog Bidik Penambahan 70 Titik Layanan Ritel di 2026