Terduga Korupsi Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Kerahkan 12 Pengacara

  • Hukum
  • April 10, 2026
  • 0 Comments

PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko, Jumat (10/4).

Saat menghadapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdakwa Sugiri dan dua anak buahnya tampil dengan dukungan tim hukum yang terdiri dari 12 pengacara.

​Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra itu tidak hanya menyeret Sugiri. Dua pejabat teras Kabupaten Ponorogo juga duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa. Mereka adalah Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono dan Direktur RSUD dr Hardjono Ponorogo Yunus Mahatma.

“Alhamdulillah sehat mas, suwun,” kata Sugiri Sancoko kepada awak media saat hendak masuk ruang sidang.

BACA JUGA  Lemah Pengawasan Picu Korupsi Rusunawa Tambaksawah

Pembacaan dakwaan

Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat. (Dok/Ist)

​Dalam agenda sidang pertama ini, tim JPU KPK membacakan berkas dakwaan untuk ketiga terdakwa secara bersamaan. Keputusan itu diambil setelah adanya kesepakatan antara jaksa dan tim kuasa hukum di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh I Made Yulianda.

​Meski pembacaan dakwaan dilakukan kolektif, pihak kuasa hukum Sekda Agus Pramono secara khusus mengajukan permohonan kepada hakim agar persidangan kliennya dipisah (split) dari terdakwa lainnya untuk agenda-agenda berikutnya.

​Keseriusan KPK dalam mengawal kasus yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Ponorogo ini terlihat dari jumlah personel yang dikerahkan.

Sebanyak delapan Jaksa Penuntut Umum disiapkan untuk mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Mereka adalah Ade Asharie, Agus Subagya, Asril, Greafik Loserte, Lignauli Theresa, Johan Dwi Junianto, Tony Indra, dan Martopo Budi Santoso.

BACA JUGA  Menkeu Purbaya Serahkan Kasus OTT ke KPK

Pengembangan kasus

​Perkara ini merupakan pengembangan dari rangkaian penyidikan yang menetapkan empat orang tersangka. Sebelum Sugiri dan dua pejabat lainnya disidang, pihak swasta yakni Direktur CV Cipto Makmur Jaya, Sucipto, telah lebih dulu menerima vonis.

​Pada Selasa lalu (7/4), majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan kepada Sucipto. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat dampaknya terhadap roda pemerintahan di Kabupaten Ponorogo. (OTW/M-01)

Related Posts

Setir Mobil Rental, Remaja 16 Tahun Sebabkan Pengendara Motor Tewas

KECELAKAAN  maut terjadi di Jalan Raya By Pass Krian, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Kamis malam (9/4). Sebuah mobil rental yang dikemudikan remaja di bawah umur, menabrak tiang listrik hingga roboh…

Petugas Samsat Diminta Beri Kemudahan Pembayaran Pajak Kendaraan

GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung imbas belum diimplementasikannya kebijakan terkait kemudahan membayar Pajak Kendaraan Bermotor tahunan. Mulai 6 April 2026, wajib pajak semakin…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Terduga Korupsi Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Kerahkan 12 Pengacara

  • April 10, 2026
Terduga Korupsi Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Kerahkan 12 Pengacara

Bayi Nyaris Tertukar, RSHS Bandung Akui Ada Kelalain dari Perawat

  • April 10, 2026
Bayi Nyaris Tertukar, RSHS Bandung Akui Ada Kelalain dari Perawat

Wagub Erwan Dukung Sophia Rebecca Harumkan Jabar pada Miss World Tourism 2026

  • April 10, 2026
Wagub Erwan Dukung Sophia Rebecca Harumkan Jabar pada Miss World Tourism 2026

Gempur Peredaran Narkotika, Polresta Sidoarjo Ringkus 25 Tersangka Sepanjang Maret

  • April 10, 2026
Gempur Peredaran Narkotika, Polresta Sidoarjo Ringkus 25 Tersangka Sepanjang Maret

Setir Mobil Rental, Remaja 16 Tahun Sebabkan Pengendara Motor Tewas

  • April 10, 2026
Setir Mobil Rental, Remaja 16 Tahun Sebabkan Pengendara Motor Tewas

Tumbangkan Bhayangkara, LavAni Juara Putaran Pertama

  • April 10, 2026
Tumbangkan Bhayangkara, LavAni Juara Putaran Pertama